Berita utama

Pengedar Sabu Meresahkan Warga Akhirnya Ditangkap Polsek Bangko Pusako Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir Tangkap Pengedar Sabu yang Sering Meresahkan Warga.

Penangkapan Pengedar Shabu yang meresahkan warga itu petugas dapat informasi dari masyarakat yang dapat terpecaya bahwa ada dugaan penyalah gunaan tindak pidana narkotika jenis Shabu Shabu disebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Lintas Riau Sumut Km 02 Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Sabtu 20 Februari 2021, Sekira pukul 14:00 WIB.

Mendapati informasi tersebut, petugas Unit reskrim Polsek Bangko Pusako melaporkan kepada Kapolsek Bangko Pusako AKP KORNEL SIRAIT SH. Selanjutnya Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan.

Sesampainya di TKP diseputaran Km 02 Bangko Permata Unit reskrim menemukan seorang laki – laki sedang duduk – duduk di samping rumah kontrakan tersebut kemudian unit reskrim langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Penggeledahan itu petugas menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk sempoerna berisikan plastik bening berisikan butiran-butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dan 3 (tiga) buah pipet ada pada tangan tersangka. selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dikantong celana berupa 3 (tiga buah mancis),uang tunai ,1 (satu) unit Hp merk Oppo A3 warna Gold.

Setelah penggeledahan petugas juga menanyakan nama laki laki tersebut Dan laki laki itu adalah inisial CR alias Kirana. Saat ditanya petugas barang bukti (BB) yang telah diamankan adalah miliknya.

Selanjutnya petugas menginterogasi CR alias KIRANA dari mana Ia peroleh narkotika sabu – sabu tersebut, namun Ia mengaku memperoleh dari BAGONG yang beralamat di Jln. Rokan Rejo, Kecamtan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

Beerdasarkan Data Dirangkum Minggu 21 Februari 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan penangkapan yang dilakukan pihaknya yang di dampingi juga Sekdes Bangko Permata itu di lengkapi oleh surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan rumah CR aluas Kirana.

“Dari hasil penggeledahan rumah tidak di temukan barang bukti (BB) lain nya. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Kantor Polsek bangko pusako untuk peroses penyidikan lebih lanjut,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***