Hukum&KriminalPelalawanPemerintahan

Mantan Pejabat PU Pelalawan di Tahan Kejaksaan

PELALAWAN,Riauandalas.com- Kembali Kejaksaan Negeri Pelalawan lakukan penahanan ( tahap 2 ) tersangka kasus BBM, melalui Kasi Pidana Khusus yang di komandoi oleh Andre Antonius, S.H.,M.H lakukan penahanan tersangka MY, sekaligus masuk tahap 2 proses penyidikan, Jumat 6/11/2020.

Disebutkan Andre, bahwa pihaknya setelah melakukan berbagai proses selama penaganan kasus tersebut, saat ini baru melakukan penahanan sekaligus Tahap 2 terhadap tersangka berinisial MY selaku mantan Pejabat Struktural pada Dinas PU Kabupaten Pelalawan.

,”Atas dasar upaya penyelidikan dan penyidikan yang telah kami lakukan selama ini, akhirnya kita temukan titik terang dalam peristiwa pidananya dalam pengadaan BBM di Dinas PU, sehingga kita pastikan yang bersangkutan selaku pejabat struktural di Diana PU tahun 2015 sampai tahun 2016 itu kita putuskan untuk ditahan,” Urai Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius.

Ditambahkanya, dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas dan Pelumas pada Dinas PU Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.864.011.663 (Satu Miliyar Delapan Ratus Enam Puluh Empat Juta Sebelas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah), segera dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan.

,”Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan segera limpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan,” Tambahnya.

Menurut Andre, terkait pasal yang disangkakan pihaknya dalam hal ini adalah, Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

,”Penahanan dilaksanakan selama 20 hari sejak tanggal 06 November 2020 hinga tanggal 25 November 2020 yang dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru,” Beber Andre.

Dijelaskannya, bahwa sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, terlebih dahulu yang bersangkutan telah menjalani prosedur protokol kesehatan dan pemeriksaan kesehatan yang hasilnya Sehat dan Rapid test Non reaktif.

,”Tetap kita lakukan semua aturan Protokol Kesehatan Covid 19, kepada tersangka, untuk memastikan tidak ada potensi penambahan kasus Positif Covid 19 di Rutan tujuan di Pekanbaru,” Katanya kepada awak media.(MD)