Hukum&KriminalPekanbaruRohul

Mantan Kadishub Rohul Jalani Sidang Perdana Korupsi Tanpa Kenakan Rompi Tahanan 

Roy Roberto dan bendahara Oktavia Yuliwanti menjalani sidang perdana perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

PEKANBARU,Riauandalas.com – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu, Roy Roberto dan bendahara Oktavia Yuliwanti menjalani sidang perdana perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (13/12/18). Dalam persidangan keduanya tidak mengenakan rompi tahanan.
Pemandangan ini terlihat berbeda dengan para tahanan lain yang memakai rompi tahanan.

Dari Pantauan wartawan media ini, kedua terdakwa korupsi anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) tersebut tidak mengenakan rompi tahanan mulai datang ke pengadilan hingga menjalani sidang.

Bahkan usai sidang keduanya menuju keruang tahanan hingga diangkut ke mobil operasional dinas kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian tanpa mengenkan rompi tahanan.

Sejumlah awak media berencana akan melakukan konfirmasi kepihak kejaksaan terkait mengapa Pelaku tindak pidana Korupsi anggaran penerangan Jalan umum (PJU) tersebut tidak mengenakan  rompi khusus tahanan saat menjalani pèrsidangan.

Ditempat terpisah Profesional Advokat Riau‎ Maryan SH,saat ditanya pendapat terkait rompi tersebut mengatakan “itu tergantung permintaan terdakwa maupun kuasa Hukumnya kepada ketua Majelis Hakim dan Hakim juga mempertimbangkan,berdasarkan Pasal 154 KUHP,saat  dalam persidangan terdakwa boleh membuka baju tahanan dan mengenakan baju bebas tapi harus sopan,karna menurutnya mengenakan baju tahanan saat di persidangan secara phisikis bisa membuat terdakwa tertekan

Maryan ‎SH yang juga putra Asal Rohul menambahkan biasanya setelah menjalani persidangan Rompi tersebut kembali digunakan ” imbuhnya.
* (Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *