Berita utama

Kapolsek Bangko Bersama Dandim 0321 Rohil Gelar Operasi Yustisi Pencegahan Dan Penegakan Prokes

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  Polsek Bangko Polres Rokan Hilir Kembali Laksanakan Operasi Yustisi gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP di Wilkum Bagansiapiapi, Senin, 26 april 2021 sekira pukul 21:00 WIB.

Operasi Yustisi Gabungan TNI, Polri dan Sat Pol PP Pemkab Rohil itu sebagai Imptementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Rohil Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Rokan Hilir.

Giat Ops Yustisi kali ini dipimpin oleh Dandim 0321/ Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP M I Pol  dan didampingi oleh Kapolres Rohil yang diwakili oleh Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SH, Kasat Pol PP Pemkab Rohil  Suryadi, Pasi Ops Kodim 0321 / Rohil Kapten Inf M. Manurung, Kanit Lantas Polsek Bangko AKP H. Pakpahan, Wadanramil 01 Bangko Kapten Inf. Tayung, Camat Bangko Sde. Rijalul Fikri, Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Jonera, dan Panit Patroli Polsek Bangko Ipda Nofdial.

Adapun lokasi sasaran Ops Yustisi itu Taman Kota Bagansiapiapi, Jl. Sumatera Laut, Jl. Bintang, Jl. Tangko, Jl. Sotong, Jl. Aman, Jl. Kelenteng, Jl. Merdeka, dan Jl. Perwira dengan di perkuat personel Polri 15 orang, TNI 30 orang Dan Satpol PP 10 orang.

Kapores Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk Melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan sasaran giat operasi yustisi kali ini adalah Orang atau Warga yang tidak Mematuhi Protokol Kesehatan, dan Pelaku Usaha Seperti Kedai Kopi , Cafe, Pedagang Kaki Lima dan Pertokoan yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).Jelasnya.

Kata Juliandi Dari hasil giat operasi yustisi gabungan yang telah dilaksanakan adalah Penindakan berupa tindakan Fisik bagi Para yang tidak menggunakan Masker saat berada dimuka umum serta Masyarakat Dan Pelaku Usaha Mematuhi Protokol Kesehatan dalam Penggunaan Masker.

“Jaga Jarak dan Selalu menyediakan Air Untuk Cuci Tangan, Pelaku Usaha Mematuhi Surat Edaran Bupati Rohil dalam penanggulangan Penyebaran Virus Covid – 19 dengan Cara Membuka Usaha mereka hanya sampai pada pukul 22.00 WIB,”Tutupnya.(Said)***