Berita utama

Kurir Shabu Di Bagan Sinembah, Di Ciduk Team Sat Narkoba Polres Rohil.

 

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis shabu – shabu kini kembali lagi Team Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, meringkus salah seorang pelaku tersangka inisial FS ( 27 )Tahun, merupakan Buruh Bangunan, Warga Jl. Antara Gg. Kenanga Rt. 06 Rw. 02 Dusun Perumnas, Kecamtan Bagan Sinembah, dengan Berat kotor 144,98 Gram. Dari hasil Interogasi petugas terhadap tersangka ini Tersangka adalah sebagai kurir narkotika jenis Shabu.

Adapun Barang Bukti (BB) Disita dari tangan tersangka itu,  1(satu) bungkus plastic bening yang didalamnya cristal bening (shabu) dengan Berat kotor : 144,98 Gram dan  1 (satu) unit hand phone merk nokia.

 

Berdasarkan data diterima, Kapolres Kabupaten Rokan Hilir, AKBP Muhammad Mustofa S.Ik M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Herman Pelani SH, Diterangkan Oleh Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, penangkapan tersangka narkotika tersebut Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya bahwa di Hotel Bestari Jl. Lintas Riau Sumut, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, akan dilakukan transaksi narkoba jenis shabu.

Mendapat info itu terang juliandi lagi, Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH secara langsung memerintahkan Kanit 1 IPDA REYMON BASIR, SH dan team Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Hotel Bestari Tersebut.

“Pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2020 sekira pukul 23.50 Wib dilakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang tersangka  yang saat itu lagi berdiri di gerbang Hotel Bestari bersama 1(satu) orang temannya dengan mengggunakan sepeda motor,”Kata Juliandi Senin 10 Februari 2020.

Ditambahkannya, pada saat hendak di datangi kedua orang tersebut, teman dari tersangka pergi meninggalkan tersangka FS dengan menggunakan sepeda motor. Namun seketika itu juga dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka FS dan sekitar areal gerbang hotel Bestari yang di saksikan oleh ketua RT atas nama Raynhar Hutapea.

“saat itu ditemukan karton obat nyamuk merk Nomos yang setelah di buka berisikan 1(satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi cristal bening (Shabu). Selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Polres Rokan Hilir, guna penyidikan lebih lanjut,”Tandasnya.(Said)***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *