INHUPemerintahan

Dana APBN 2016 Tahap I Desa Sungai Baung Diduga Fiktif

bupati-inhu-memberi-kata-sambutan

RENGAT, Riau Andalas.com – Jaman boleh berubah dari Orde Baru ke Orde Reformasi, namun perangai oknum Kepala Desa (Kades) semakin hari semakin berani. Seperti yang terjadi di desa Sungai Baung Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu (Inhu). Dana APBN 2016 Tahap (I) 60 % diduga fiktif dalam pengerjaannya. Namun direkomendasikan oleh Camat Rengat Barat ketika itu Nurjanah untuk pencairan Tahap II 40 %. Hal ini diungkapkan salah seorang pegiat LSM di Inhu, Yoveldi.

Hal ini terungkap dari dokumen yang diberikan oleh Sekdes Sungai Baung, Suryadi seperti disebut Yoveldi.

Kata Yoveldi, diungkapkan oleh saudara Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Baung. Sebaiknya saudara Sekdeslah yang harus diperiksa terlebih dahulu sesegera mungkin. Dokumen dan terbongkarnya halini bermuladari sang Sekdes.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Kejari Indragiri Hulu oleh salah satu LSM di Inhu awal Agustus 2016 melalui kantor Pos Indonesia di Rengat. Adapun hal tersebut, diantaranya ;

  1. Dana APBN 2016 untuk desa Sungai Baung tahap I (60 %) sudah dicairkan bulan April 2016 Rp360,485,887 dan tahap II akan cair bulan Agustus 2016 Rp240,323,925.
  2. Dana APBN 2016 untuk desa Sungai Baung tahap I (60 %)Rp360,485,887 digunakan untuk proyek :
  • Perkerasan Jalan Rp196,810,000
  • Drainase Rp140,963,000
  • Karlahut Rp12,712,887
  1. Proyek Dana APBN 2016 untuk desa Sungai Baung tahap I (60 %) diduga tidak dekerjakan, namun Tim petugas Verifikasi yang diketuai oleh sang Camat malah merekomendasikan untuk pencairan tahap II (dokumen terlampir halaman terakhir).
  2. Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Baung menjelaskan bahwa proyek yang dikatakan Kades yang bersumber dari APBN 2016 Tahap I (60 %) adalah proyek Bantuan Provinsi Riau (100 %) Rp500,000,000 tahun 2015 yang dikerjakan bulan Februari 2016 silam dan bukan proyek dana ADD dari APBN 2016 Tahap I (60 %).
  3. Kusdianto, Ketua BPD Sungai Baung saat dikonfirmasi melalui hanphone menjelaskan bahwa yang bersumber dari APBN 2016 Tahap I (60 %) malah menunjukan proyek Banprov Riau (100 %) Rp500,000,000tahun 2015. Hal ini juga diakui warganya saat ditanya bahwa proyek tersebut adalah proyek Bantuan Provinsi Riau (100 %) Rp500,000,000 tahun 2015 yang dikerjakan bulan Februari 2016 silam dan bukan proyek dana dari APBN 2016 Tahap I (60 %). Proyek bantuan provinsi Riau (Banprov) dapat dilihat pada daftar RINCIAN TAHAPAN PERUBAHAN ANGGARAN DANA DESA SUNGAI BAUNG TAHUN 2015 ada pada desa Sungai Baung. Dari dokumen ini bisa diketahui mana proyek bantuan Provinsi (banprov) tahun 2015 mana APBN tahap I tahun 2016 (60 %). Contoh dana Banprov tahun 2015 kami ambil dari desa Rantau Mapesai Kecamatan Rengat, Indragiri Hulu, Riau (terlampir)
  4. Daftar hadir rapat musrenbang desa Sungai Baung (terlampir) diduga bukanlah yang sebenarnya, namun haltersebut merupakan tindihan dan dicopy (aslitapIpalsu) tanggalnya dibuat pula hari Senin 02 Februari 2016 yang ditanda tangani sang Kades Sungai Baung,
  5. Karna keterbatasan kami, maka pak Jaksa/institusi berwenanglah yang lebih luas wewenangnya untuk memanggil dan meminta dokumen terkait hal tersebut kepada yang bersangkutan.

 

Yoveldi berharaf agar Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto segera menindak tegas semua yang terlibat.

 

Trimo, Kades Sungai Baung diminta keterangannya melalui sms, kata Yoveldi bahwa Trimo mengatakan proyek dana APBN 2016 Tahap I sudah dikerjakan.

 

Supardi, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu ketika dikonfirmasikan menyebutkan bahwa pihaknya terkejut ketika melihat bukti pengiriman via kantor Pos Indonesia di Rengat. Pihaknya belum pernah menerima surat dari salah satu LSM tersebut. Namun hal ini kembali dikirim ulang oleh salah satu LSM tersebut pada hari Rabu (26/10) lalu. (HARMAEIN PILIANGLOWE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *