INHUPemerintahan

Di DPRD Inhu, Beberapa Paket di PL Dengan Maksud Menghindari Pelelangan

28dprd-inhu

RENGAT, Riau Andalas.com – Diduga CV Bintang Fan Kontruksi pada tahun 2015diduga kuat mengerjakan 14 Paket Proyek Penunjukan Langsung (PL) Sekretariat DPRD Inhu, batas satu perusahaan untuk mengerjakan proyek di sebuah Satuan Kerja (Satker) hanya 5 Paket Proyek. Seperti diungkapkan Mishadi, salah seorang pemuda Indragiri Hulu (Inhu).

Paket tersebut sebut Mishadi diduga Proyek Pekerjaan Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) pada Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas beserta Perlengkapan nya, Pengadaan PIN Anggota DPRD pada Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan, Pembuatan WC Komisi 4, Pekerjaan Komputer PC core i3, Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor

Pembayaran Belanja Modal Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor, Pembayaran Belanja Modal Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor. Pengadaan Piring, Gelas, Mangkok, Cangkir, Garpu dan Pisau, Belanja Pakaian Adat Daerah dan Pakaian Olah Raga, Pengadaan Tangga 8 Meter, Belanja Pakaian Dinas (PDH), dan Belanja Pengadan Kamera, Pembuatan sekat Ruangan dan Perbaikan WC Komisi, Pekerjaan Pembuatan WC Komisi 4 Pembuatan Sekat Ruangan dan Perbaikan WC Komisi, Belanja Modal Pengadaan Dispenser, Pengadaan Radio HT

Drs H Edi Warman Msi, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Indragiri Hulu (Inhu), diduga sudah empat kali dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Indragiri Hulu, Riau  diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan terkait 14 paket proyek dikerjakan oleh satu perusahaan di Sekretariat DPRD Inhu.

14 paket proyek dibawah Rp.200 juta diduga merupakan belanja rutin DPRD Inhu tahun 2015, kuat dugaan belasan paket proyek sengaja di pecah agar tidak dilakukannya tender vite, namun bisa dilakukan penunjukan langsung (PL).  Dugaan kasus pekerjaan penunjukan langsung terhadap CV Bintang Fan Konstruksi pimpinan R Ego Hendro Saputro.

Seharusnya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 39 Ayat 4 bahwa PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alas an untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.

Hal in diduga disebabkan :

Kelalaian TAPD yang mengakomodir usulan nilai paket pekerjaan yang dipecah untuk menghindari proses pelelangan.

Akibatnya kegiatan yang dianggarkan berpotensi tidak sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah yaitu efektif, efisien dan ekonomis.

Pak Gubernur dan pak Sekwan DPRD Inu mengapa anggaran berbeda ?  :

Berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Tentang Hasil Evaluasi RANPERDA Kab. Inhu Tentang Perubahan APBD TA 2015 dan RANPERBUP Inhu Tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2015 pada poin 10 halaman 20, menyatakan bahwa penyediaan kredit anggaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah semula Rp10.718..897.000,00 setelah Perubahan Rp12.939.767.000,00 dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD pada SKPD Sekretatiat DPRD Inhu.

Sementara dalam copy dokumen DPPA DPRD Inhu dalam APBD Inhu 2015, ternyata penyediaan kredit anggaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah semula Rp12.716.349.000,00 setelah Perubahan Rp15.037.219.000,00 dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD pada SKPD Sekretatiat DPRD Inhu.

Penganggarannya seharusnya berpedoman pada aspek pertanggungjawaban sesuai biaya riil atau lumpsum , hasilnya dilaporkan secara transparan dan akuntabel , sebagai mana dimaksud didalam butir III.2.b.3).h).i Lampiran Permendagri No.37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2015.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perw Prov Riau terhadap laporan keuangan Pemdakab Inhu ta 2015 atas system pengentalian interen No: 09.C/LHP/XVIII.PEK/06/2016 tgl 8 Juni 2016, terdapat temuan yaitu Pembayaran uang kontribusi kepesertaan Bimtek pada kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Optimalisasi Tupoksi Pimpinan dan Anggota DPRD Melebihi Standar Sebesar Rp217.000.000,00.

Proyek Pembuat Taman DPRD Inhu ta 2014 dikerjakan oleh CV Putra Bisma dengan Konsultan Pengawas CV Aktual Mandiri, Nomor Kontrak 01/SPK/KPA/PTTP/IV/2014. Nilai Kontrak Rp198.614.000. Namun DPRD kembali menganggarkan tahun 2015 Rp197.000.000  “namun  mengapa tidak dikerjakan, dan kami berharaf kasus ini dilanjutkan,” haraf Mishadi mengakhiri. (Harmaein Pilianglowe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *