PemerintahanPendidikanRiau

Tidak Berlandaskan Hukum, Gubri Minta Pungutan Komite di Sekolah di Hentikan

Pegawai Dinas Pendidikan Pekanbaru Lagi Hitung duit Ribuan

Gubri minta sekolah koordinasi dengan polda, terutama tingkat SMA/SMK

PEKANBARU, Riau Andalas.com –  Hingga kini permasalahan uang komite di sekolah masih bermasalah dan dikeluhkan oleh masyarakat. Sehingga Gubernur Riau meminta Dinas pendidikan untuk menghentikan pungutan komite. Terutama sekolah tingkat SMA yang tidak memiliki landasan hukum

Hal tersebut disampaikan lansung Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Dikatakanya sesuai informasi pungutan komite tersebut sesuai persetujuan walimurid dalam menunjang pendidikan di sekolah. Namun semua itu belum bisa di akomodir karena sampai saat ini masih bermasalah dan menjadi polemik pada masyarakat. Untuk itu kita menyarankan agar pihak guru untuk berkoordinasi dengan polda apakah pungutan ada dasar hukumnya atau tidak. Jika tidak berarti sama dengan pungutan liar (Pungli) untuk itu harus dihentikan.

“Kalau nanti pungutan komite itu dianggap pungli ya sudah hentikan saja. Kalau tidak tanggung resiko sndiri,” tegas gubri.

Terkait guru honor sekolah yang selama ini di bayar komite. Ia mengatakan akan memetakan langsung jumlah guru tingkat SMA/SMK yang menjadi tanggung jawab Pemprov. Karena tidak mungkin juga secara keseluruhan termasuk guru komite yang tidak akan mampu dibayar pemprov Riau. Untuk itu harus ada seleksi untuk guru honor.

“Kita akan petakan lagi sesuai kebutuhan, sesuai laporan kita juga mendengar ada banyak dibeberapa disekolah memiliki guru honor, jadi guru PNSnya kemana,” ujar Gubri.

Sementara Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Riau, Dr Kamsol MM, sebelumnya mengatakan guru honor komite tersebut merupakan tanggung jawab sekolah yang tidak bisa dialihkan pada Provinsi. Karena prosedur penerimaanya hanya tingkat sekolah.

Sedangkan terkait pungutan komite, ia akan menegaskan sesuai yang disampaikan Gubernur Riau. Jika setelah dikonsultasikan dengan pihak hukum melabrak hukum maka pihak sekolah akan diminta untuk menghentikan.

“Kita akan tindak lanjuti sesuai intruksi Gubernur, jika memang melabarkak hukum akan kita himbau pada sekolah. Terutama sekolah yang menjadi tanggung jawab pemprov Riau,” tuturnya. (Dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *