INHUPemerintahan

Belanja yang dianggar kan oleh Bagian Umum Setda Kab Inhu dipertanya kan.

INDRAGIRI HULU, Riauandalas.com-
Belanja untuk Penginapan Tamu di Sekretariat Kab Inhu dan Belanja Penginapan Tamu KDH dan WKDH Kabupaten Indragiri Hulu juga belanja Kenderaan Roda 4 untuk tamu KDH dan Sekretariat Kab Inhu Tahun Anggaran 2019 perlu dipertanyakan , juga belanja Makanan dan Minuman untuk Tamu di Sekretariat Kab Inhu yang dianggar kan oleh Bagian Umum Setda Kab Inhu seperti ; 
Untuk Kegiatan Penerimaan Kunjungan Kerja Pejabat Negara / Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen / Luar Negeri .
Belanja Penginapan Tamu Setda Kab Inhu dengan Nama Paket ; Belanja Sewa Rumah Jabatan /:Rumah Dinas sebanyak 750 Kamar .yaitu Penginapan Suit Room VIP.
Penginapan Excekutive Room.
Penginapan Standar Room .
Yang dianggar kan oleh Bagian Umum Setda Kab Inhu dengan Total Rp 260.000.000,-
Honor Instruktur Senam Rp 76.800.000,-dianggar kan oleh Bagian Umum Setda Kab Inhu.
Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Bagian Layanan Pengadaan Setda Kab Inhu dianggar kan oleh Bagian Umum Setda Kab Inhu Rp 3.141.166.243 ,- Tahun Anggaran 2019 .
Untuk biaya penginapan Tamu KDH sebanyak 151 Kamar sebesar Rp 53.150.000,_ .
Belanja penginapan Tamu WKDH sebanyak 87 Kamar sebesar Rp 30.450.000,-
Sewa Kenderaan Roda 4 untuk Tamu KDH Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 42.900.000,- Untuk Kegiatan – Penerimaan Kunjungan Kerja Pejabat Negara / Departemen / Lembaga Pemerintah Non Departemen / Luar Negeri .
Belanja Makanan dan Minuman pada Sekretariat Daerah oleh Bagian Umum Setda Kab Inhu dengan volume 1 Paket dan  Kode R U P ;18999718
dengan jumlah pagu Rp 531.988.000,-T A 2019.
Belanja Makanan dan Minuman tersebut yaitu untuk Kegiatan Penerimaan Kunjungan Kerja Pejabat Negara/ Departemen / Lembaga Pemerintah Non Departemen/ Luar Negeri yang mencapai sebesar Rp 531.987.000,- ,emang nya Tamu yang datang langsung disambut dengan acara pesta yang meriah dan melakukan syukuran yahc ?,sehingga menghabis kan Dana APBD INHU sampai sebesar itu .
Demikian juga untuk Tamu yang datang Bagian Umum Setda Kab Inhu juga menyediakan Kenderaan yang sengaja dianggar kan untuk Belanja Sewa Kenderaan Roda 4  untuk Tamu Sekda dan  dianggar kan melalui Dana APBD  oleh Bagian Umum Setda Kab Inhu  T A 2019 sebesar Rp 100.750.000,-
Yang jadi pertanyaan nya adalah mengenai penerimaan Kunjungan Kerja Pejabat Negara / Departemen / Lembaga Pemerintah Non Departemen / Luar Negeri .
Apakah memang ada tamu hingga sampai sebanyak itu penginapan yang disediakan oleh Bagian Umum Setda Kab Inhu untuk penginapan para Tamu yang datang ke Kabupaten Indragiri Hulu , juga penyediaan Makanan dan Minuman yang mencapai setengah milliyar rupiah lebih juga untuk sewa Kenderaan Roda 4 untuk para Tamu yang ada .
Pertanyaan nya adalah , apakah belanja untuk penginapan Tamu Setda , Tamu KDH dan WKDH sampai sebanyak 988 Kamar untuk Tahun 2019 dan di Hotel mana saja para Tamu KDH , WKDH dan Tamu Sekretariat Kab Inhu menginap , selanjut nya para Tamu yang datang ke Kab Inhu dalam rangka apa saja , karena selama ini belum ada pemberitaan tentang Kunjungan Kerja Pejabat Negara /Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen / Luar Negeri ke Kabupaten Indragiri Hulu yang ternyata pada Tahun 2019 untuk penyediaan Kamar untuk penginapan saja mencapai 988 Kamar ,untuk penyediaan Makanan dan Minuman untuk Tamu Sekretariat saja mencapai Rp 531.988.000,- itu hanya untuk tamu Sekretariat ,  belum lagi termasuk Makanan dan minuman Tamu KDH dan WKDH .
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kab Inhu Hendrijal melalui WA nya terkirim namun tidak dibalas .
Hendrijal sebagai Sekda Kab Inhu selayak nya  dapat memberikan penjelasan  yang benar , karena Sekretaris Daerah adalah sebagai pengguna anggaran pada seluruh Bagian yang ada di Sekretariat Kabupaten Indragiri Hulu seperti Bagian Umum dalam membuat anggaran yang akan dilaksanakan pada Belanja Rutin yang ada di Sekretariat Kab Inhu .
Seperti Belanja Penginapan Tamu Sekretariat , Belanja Penginapan untuk Tamu KDH dan Penginapan untuk Tamu WKDH , semua dianggar kan oleh Bagian Umum Setda Kab Inhu yang seharus nya Sekda sebagai pengguna Anggaran semestinya mengetahui tentang Tamu yang berkunjung ke Kabupaten Indragiri Hulu dalam rangka apa , apakah memang Kenderaan Tamu yang datang disediakan oleh Pemkab Inhu melalui Bagian Umum , juga untuk belanja Makanan dan Minuman yang mencapai Rp 531.988.000,-serta penginapan untuk para Tamu Sekretariat , KDH dan WKDH yang mencapai 988 Kamar dengan Kelas yang berbeda beda .
Namun sangat disayang kan ketika hal itu dicoba untuk konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Hendrijal namun tetap  tidak bersedia untuk memberikan  komentar .
Perjalanan Dinas Luar Daerah yang dianggar kan oleh Bagian Umum Setda Kab Inhu untuk Bagian Layanan Pengadaan Setda Kab Inhu , apakah itu sudah benar benar dengan perhitungan yang benar oleh Bagian Umum Setda Kab Inhu dalam pengadaan anggaran untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Bagian Layanan Pengadaan Setda Kab Inhu untuk Tahun Anggaran 2019.
Padahal itu sangat penting dimana untuk  Belanja Pengadaan Makanan dan Minuman , Belanja Penginapan dan Sewa Kenderaan Roda Empat menggunakan Dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019 .
Seperti nya dalam penyusunan anggaran untuk belanja yang  menggunakan Dana APBD tidak menggunakan skala prioritas , bukti nya kamar untuk penginapan para Tamu yang jumlah nya mencapai 988 Kamar untuk  3  Kelas yang berbeda , juga Bagian Umum menganggar kan Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp 531.988.000,- , dengan ada nya belanja Makanan dan Minuman untuk Tamu , apakah Tamu itu diberikan Nasi Kotak setiap akan makan atau Minum  , tidak salah dan tidak lucu lah para Tamu yang datang yaitu untuk Tamu Sekretariat Kab Inhu  setiap akan makan disuguhi Nasi kotak  dan diantar kan ketempat mereka menginap yahc ? ,  apakah itu tidak pemborosan atau memang sengaja dibuat anggaran sebesar itu dimana  hanya berdasar kan perkalian saja tanpa memiliki perhitungan yang memiliki  standar kelayakan dan standar kepatutan .
Padahal dari anggaran yang tidak memiliki standar kepatutan jelas akan besar kemungkinan bisa terjadi Mark Up dan mungkin akan terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran belanja pada kegiatan tersebut ,  bila  itu terjadi ,  penyimpangan yang nanti nya akan  terjadi , bisa jadi  temuan oleh BPK P yang  akhir nya ada dugaan Korupsi , kalau  sudah ada  terjadi  korupsi yang rugi siapa , yang rugi bukan  sipelaku saja tetapi Rakyat lah yang paling dirugikan ,  yang semesti nya pembangunan atau bantuan terhadap Masyarakat berjalan dengan baik tapi karena sudah dikorupsi akhir nya gagal .
Coba kalau tidak ada terjadi korupsi oleh para pejabat atau pembuat keputusan mungkin dana yang dikorupsi itu dapat dipergunakan untuk kesejahteraan Rakyat seperti  membantu modal usaha rakyat yaitu untuk  ekonomi kreativ sebanyak 200 kepala keluarga dengan bantuan Rp 2.500.000,-untuk setiap keluarga sebagai modal usaha menengah dan Kecil itu baru sebesar Rp 500.000.000,- lho kalau mencapai 1 atau 2 Milliyar ? berapa banyak Masyarakat yang akan terbantu , jadi sebelum para pengguna anggaran menyusun anggaran , seluruh Kepala Satker atau sebagai Pengguna Anggaran harus benar benar memiliki niat baik dalam membuat anggaran dan juga harus memiliki pedoman yaitu mana yang skala prioritas mana yang tidak , tapi harus dengan niat yang baik dan tulus , yaitu dengan pedoman mana yang Penting , mana yang sangat Penting dan mana yang sudah Genting ,  itu lah prinsip kerja yang memiliki tanggung jawab terhadap Amanah yang sudah diberikan kepada kita , kalau ternyata itu tidak ada dimiliki oleh si penerima Amanah ,  lebih bagus mundur dari pada nanti nya dihukum oleh diri sendiri karena tidak mampu mengemban tugas dan Amanah yang sudah  diterima nya .
( Berita ini adalah hasil dari penelusuran wartawan  dari R U P swakelola pada Satker Bagian Umum Setda Kab Inhu untuk Tahun Anggaran 2019 ).
 Penulis ; Junus Hasiholan Samosir .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *