Berita utamaHukum&KriminalRohul

Sat Resnarkoba Polres Rohul Bekuk Pembawa 1 Kg Sabu Senilai Satu Miliar

Poto Tersangka dan barang bukti, sumber humas polres Rohu

ROKAN HULU, Riauandalas.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali menciduk AN (41) Warga Jalan Simpang Tetap Gang Sepakat Kota Dumai, Pelaku ditangkap di sebuah rumah di gang Horas Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau Senin (02/09/2023) sekitar Pukul 20.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K. M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Reza Affyandi SH, MH, kepada wartawan mengatakan” AN ditangkap setelah
nekat mengedarkan barang haram tersebut di wilayah kelurahan Ujung Batu.”Kami menangkap Pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan telah meresahkan warga ” Kata Kasat Saat dihubungi Via Canal WhatsApp nya

“Karena sudah gerah akhirnya warga melapor ke Polres Rohul pada Rabu (27/09/23) bahwa ada sebuah rumah di Gang Horas Kelurahan Ujung batu, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Berdasarkan Informasi tersebut Kasat
Res Narkoba Polres Rohul AKP Reza Affyandi SH,MH, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,dari hasil penyelidikan pada hari Senin, (2/10) sekira pukul 20.00 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul yang dipimpin oleh Aipda Ronaldi melakukan penangkapan terhadap AN.

“Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan di tangan kanan satu Unit HP Merk XIOMI POCO X3 warna biru,sarung hijau dengan simcard 0821 72XX XXXX, satu buah bantal kecil warna coklat berisikan satu bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna putih seberat 1000 gram (1 kg) bertuliskan number one dan satu unit kendaraan roda 4 merek toyota avanza warna abu abu metalik dengan Nopol BM 1739 RG beserta STNK nya.

Saat dilakukan interogasi Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari JU yang berada di negara malaysia, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Rohul untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN kini sudah dijebloskan ke penjara, Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

*Editor. : Alfian Top*
*Sumber : Humas Polres Rohul*