Berita utamaHukum&KriminalRohul

Polres Rohul Sita 9 Kilogram Lebih Daun Ganja dari Dua Kurir Antar Provinsi

ROKAN HULU, Riauandalas.com-Sat Narkoba Polres Rohul Dipimpin Kasat AKP Riza Effyandi SH MH berhasil amankan 9 kg lebih daun ganja kering siap edar dan mengamankan dua pelaku, inisial HH (33) dan PU (31) Keduanya warga Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatra utara, Para Pelaku diringkus di Pinggir Jalan Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai  Kabupaten Rohul,Ahad (29/10/2023) sekitar Pukul 10.30 WIB,

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH, melaui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi SIK MH, mengatakan
Keberhasilan petugas menggagalkan pengiriman Narkotika jenis Daun Ganja kering sekitar 9100 Gram
tersebut berkat informasi dari masyarakat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/83/X/Riau/Res.Rohul/SPKT tgl 29 Oktober 2023 terkait peredaran gelap narkoba antar provinsi dari Sumatra Utara yang akan melintas di Rokan Hulu dan tujuan akhir Kota Pekan Baru.

Dari informasi tersebut AKP Riza memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan
tanpa basa basi tim langsung bergerak cepat hingga pada Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 10.30 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH berhasil menangkap kedua Pelaku HH dan PU di Pinggir Jalan Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai “Kata AKP Riza Ketika di Konfirmasi Via Hand Phone nya Senin (30/10) Sore

Dari, penggeledahan badan ditemukan,10 Paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja kering dibungkus Lakban Coklat, dua Tas Rangsel serta Barang Bukti lainnya, Ketika di interogasi Tersangka mengaku bahwa daun ganja Kering  tersebut milik mereka berdua yang didapati dari Ali di Kabupaten Mandailing Natal selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap Ali namun tidak ditemukan.

Dari Kedua Pelaku Polres Rohul berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 10 Paket  diduga Narkotika jenis Daun Ganja dibungkus Lakban Coklat, dua Tas Rangsel, Satu Unit Handphone merek Oppo warna Dongker SIM Card 0831-5383-xxxx, Satu Unit Hand Phone Marek Nokia warna Hitam SIM Card 0813-7539-xxx Satu Unit Hand Phone merek Oppo warna Merah dengan SIM Card 0815-3669-xxxx, Satu Unit Hand Phone mrek Nokia warna Merah dengan SIM Card hitam 0813-6254xx, Satu Unit Sepeda Motor Mrek Yamaha Mio soul gt dengan Nopol BB 4494 RM,” Paparnya

Dikatakan AKP Riza”Saat dikonfirmasi mengatakan “Benar,Kedua Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Rohul dan untuk pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucapnya.
*Editor : Alfian*