AndalasHukum&Kriminal

Dinilai tak Objektif, Kajari Paluta Bakal Dilaporkan ke Kejagung RI

PADANGLAWASUTARA – Melalui Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ardansyah.,SH & Partners akan segera Membuat laporan yang di tujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebagai Bahagian untuk melaporkan kinerja Kejari Padang Lawas Utara (Paluta) Hartam Ediyanto serta Kasi Pidum Dona Martinus Sebayang dan Jaksa yang menangani perkara LP/265/XI/2022/TAPSEL/TPS.BOLAK/SUMUT pada tanggal 29 November 2022 yakni Rifka Candela Sihombing yang mana sejak berkas perkara di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara oleh pihak Penyidik Kepolisian Sektor Padang Bolak Saya selaku Penasihat Hukum Korban MR menilai apa yang di lakukan oleh Kejaksaan Padang Lawas Utara khusus perkara ini jelas sangat-sangat mengecewakan, tidak konsisten dan tidak Objektif serta mencederai penegakan hukum ucap pengacara kondang Ardansyah. Dalam jumpa pers Senin (31/10), Ardansyah mengatakan bahwa terhadap para tersangka yang berinisial KH, SH, AKH hingga kini masih berkeliaran bebas dan meresahkan terutama bagi korban.

“Kasus Pengrusakan Secara Bersama-Sama ini sudah dilaporkan pada pihak kepolisian sektor Padang Bolak-Kabupaten Padang Lawas Utara-Sumatera Utara sudah berjalan lebih kurang 1 (satu) tahun yaitu sejak tanggal 29 November 2022 tahun lalu. Selanjutnya yang Lebih Tidak Masuk Akal dan Nalar Adalah yang kita Laporkan adalah Pasal 170 KUHP yakin “Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan“ justru pihak Kejaksaan Padang Lawas Utara Melalui Rifka Candela Sihombing saat setelah berkas perkara atas nama Para Tersangka di kirim oleh Pihak Penyidik Kepolisan Sektor Padang Bolak pada tanggal 17 Juli 2023 “Bagaikan Pahlawan di siang Bolong” yang mengatakan dalam petunjuknya Agar Penanganan Perkara Ini Ditangguhkan Terlebih dahulu sampai perkara perdatanya memperoleh kekuatan Hukum” padahal perkara yang d laporkan bukan Bicara sengketa hak kepemilikan objek atas tanah melainkan murni pengrusakan pohon Karet Milik Korban yang di lakukan oleh Para Tersangka. Namun demikian apa yang di sampaikan oleh Ardansyah Selaku Penasihat Hukum korban juga Tidak di indahkan oleh Rifka Candela Sihombing dan terhadap para tersangka juga masih bebas Berkeliaran bak seolah – olah kebal Hukum dan selain itu dalam SP2HP oleh pihak kepolisian Sektor Padang Bolak tertanggal 30 Juli 2023 adapun Rencana kegiatan selanjutnya adalah :
– Menunggu putusan perkara perdata sesuai dengan gugatan di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan Nomor : 21/Pdt.G/2023/PN.Psp dengan Tersangka KH selaku Pengggugat, korban MR selaku Tergugat.
– Dan jika nantinya perkara perdatanya telah di putus dan memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap selanjutnya akan melampirkan putusan tersebut dalam berkas perkara dan mengirimkannya kembali ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. Selanjutnya sehubungan perkara perdata tersebut perkara nomor 21/PDT.G/2023/PN.Psp juga di menangkan oleh Tergugat dalam hal ini Korban MR – Klien kita ujar advokat kondang Indonesia —— Ardansyah dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap yang di putus pada tanggal 7 September 2023 oleh Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan dan berdasarkan putusan tersebut tidak di lakukan upaya Banding dan kasasi oleh pihak Penggugat dalam hal ini Tersangka. Bahwa berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut Ardansyah telah menyerahkan berkas putusan ke Pihak Penyidik Kepolisian Padang Bolak agar segera di serahkan Ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan tujuan kelengkapan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum dan saat setelah berkas di terima oleh Penuntut Umum melalui Kasi Pidum Dona Martinus Sebayang menyampaikan hasil ekspos yang telah di lakukannya yang mengatakan bahwa sehubungan perkara tersebut belum dapat di terbitkan P-21 dengan alasan Tersangka mengajukan gugatan baru yaitu perkara nomor 30/Pdt.G/2023/PN.Psp tanggal 20 September 2023 dan lagi-lagi Kejaksaan Negeri Pada Lawas Utara melalui Jaksa Penuntut Umumnya Mengembalikan Berkas Perkara Tersebut dengan petunjuknya mengatakan – Bahwa petunjuk Jaksa Penuntut Umum sebelumnya pada poin c ( kelengkapan materil) yaitu agar penanganan perkara ini di tangguhkan terlebih dahulu sampai perkara perdatanya memperoleh kekuatan hukum tetap selanjutnya dalam berkas perkara An. Tersangka KH dkk yang dikirimkan kembali, penyidik melampirkan putusan sela nomor : 21/Pdt.G/2023/ PN/Psp yang mana terhadap perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Inilah bukti kegagal pahaman yang dilakukan oleh pihak Kajari melalui Kasi Pidum serta Jaksa Penutut Umum menurut hemat kuasa Hukum Korban MR petunjuk yang di buat JPU tersebut sesat serta menyesatkan sudah jelas perkara sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap justru dalam petunjuknya kembali mengatakan belum berkekuatan hukum tetap “Bodoh apa Tolol nih jaksa” atau sengaja secara bersama-sama mentololkan diri” ucap Ardansyah, selain itu juga sebelumnya Ardansyah sudah mengirimkan surat yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara tertanggal 06 Oktober 2023 Nomor 144/X/2023/VII/AR yang mana dalam surat resmi tersebut adalah berisikan permohonan Terhadap Para Tersangka agar dilakukan penahanan Ternyata hingga kini terhadap surat tersebut juga tidak di respon dan tidak di balas sama sekali oleh Kejari Padang Lawas Utara pertanyaanya ada apa sebenarnya dengan dirimu wahai Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara??? melihat mirisnya penegakan hukum Khususnya di wilayah Kejaksaan Negeri Padang lawas utara demi mencari keadilan, kepastian hukum serta kemanfaat hukum untuk kepentingan klien nya dalam waktu dekat Kejari beserta jajaran dibawahnya sehubungan dengan perkara laporan polisi tersebut diatas Ardansyah akan membuat surat pengaduan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Komisi Kejaksaan dan bila perlu jika tidak beres kerja dari oknum aparat penegak hukum tersebut bila perlu di pecat karena telah mencederai penegakan hukum di Indonesia serta terhadap Para Tersangka KH, SH, AKH Kuasa Hukum korban MR bermohon kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia agar terhadap kasus tersebut menjadi perhatian khusus dan meminta pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dapat segera mungkin diterbitkan P-21 serta dapat dilakukannya Tahap ll yakni penyerahan barang bukti dan para tersangka dan segera melakukan penahanan terhadap Para Tersangka KH, SH, AKH agar tidak meresahkan masyarakat khususnya korban” Tutup Pengacara Kondang Ardansyah yang saat ditemui pada saat konfrensi pers bersama Anak-Anak Korban.

“Saya selaku dari Kuasa Hukum Korban (Pelapor) Sekali lagi menyampaikan rasa yang sangat kecewa dan tidak mempercayai lagi, terhadap kinerja Kejari Padang Lawas Utara” ungkapnya.(buz)