Berita utamaNasionalRiau

Memiliki Kekuatan Dan Rendah Hati, Kapolda Riau Diberi Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri

PEKANBARU, Riauandalas.com- Sebagai seseorang yang memiliki kemampuan dan kekuatan serta rendah hati, Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal kembali dianugerahi Gelar Adat di Bumi Melayu Lancang Kuning dengan Gelar Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri, di Balai Adat Melayu Riau Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Jumat (29/9/2023).

 

Gelar adat diterima Kapolda Riau untuk kedua kalinya di Bumi Riau, diamana sebelumnya Diberikan Gelar Datuk Wira Lela Setia Negeri di Kota Dumai pada Jumat, 17 Juni tahun 2022 lalu.

 

Seperti yang di sampaikan Ketua Umum DPH LAM Riau, Datuk Seri H.Taufik Ikram Jamil, bahwa Gelar yang baru diterima Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal memiliki makna sebagai seseorang yang memiliki kemampuan dan kekuatan, serta dapat menggunakan kekuatan yang ada pada dirinya dalam menjadikan tanggung jawab maupun kewajibannya untuk menciptakan keteraturan di tengah kehidupan masyarakat.

 

Suatu gelar yang sebenarnya tidak saja mengandung pengakuan tulus ikhlas atas capaian sebelum ini, tetapi juga sekaligus harapan dan doa untuk masa mendatang.

“Gelar ini merupakan suatu Doa harapan yang tidak hanya tujukan atas Kapolda Riau namun juga ditujukan untuk semua” harapnya.

 

Adapun Prosesi penambalan gelar adat itu diawali dengan pembacaan Warkah pemberian gelar adat, pemasangan tanjak oleh Datuk Setia Amanah Gubernur H.Syamsuar, pemasangan selempang oleh Ketua MKA LAM Riau, Datuk Seri H.Marjohan Yusuf. Sedangkan pemasangan keris oleh Ketua DPH LAM Riau, Datuk Seri H.Taufik Ikram Jamil. Selanjutnya prosesi tepuk tepung tawar kepada Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri.

 

Berkat Gelar adat baru yang di berikan kepada Kapolda Riau, Bupati Rokan Hulu H.Sukiman dan Seluruh Jajaran Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Mengucapkan selamat dan tahniah kepada Kapolda Riau Irjen Pol. H. Mohammad Iqbal SIK, atas penganugrahan gelar adat sebagai Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri. (kominfo/Jk).