Berita utamaHukum&KriminalRohul

Seorang Pria di Rohul Diringkus Polisi di SPBU Rambah Samo,Ternyata Ini Kasusnya

ROKAN HULU,Riauandalas.com- Seorang Pria diringkus, Personil Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam Tindak Pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Pertalite yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH MH di dampingi Kasie Humas Aipda Mardiono Pasda SH, mengatakan tersangka berinisial SY alias AR (24), di ciduk Personel Sat Reskrim Polres Rohul, di SPBU PT Cahaya Murni Abadi (CMA) Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul, Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB

“Tersangka ditangkap bersama Barang Bukti berupa satu unit Mobil Kijang Super Nopol BB 1138 KA,yang di didalam tangkinya berisi Minyak jenis Pertalite sebanyak 170 Liter dan satu unit Hand Phone merek Vivo warna Biru, Tujuh Barcode Pengisian BBM, 20 Jerigen Kosong dan uang sebesar Rp. 4.350.000,yang diduga untuk pembelian Minyak jenis Pertalite,”Kata Raja Kosmos Perwira Lulusan SIP Reg 43 Tahun 2014 ini.

“Penangkapan Tersangka berawal saat unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah (Pertalite red-) di SPBU PT CMA Desa Rambah Samo Barat.

“Atas informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan ke TKP” Sesampainya di lokasi, Tim Unit Tipidter menemukan Satu Unit Mobil merk Toyota Kijang warna Hijau yang dikendarai SY, sedang melakukan pengisian BBM di Bagian pompa jenis Pertalite.

“Tim langsung melakukan pengecekan terhadap Mobil tersebut, ternyata ditemukan adanya Tangki tambahan (Modifikasi) serta 20 Jerigen Kosong atas kejadian tersebut, Tim langsung mengamankan Pelaku bersama dengan Barang Bukti ke Mako Polres Rohul,” Jelas Perwira yang juga Dosen S3 Lingkungan, S2 Sosiologi dan S1 Fakultas Hukum Universitas Riau ini

“Untuk Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

“Ke depan, Polri akan melengkapi mindik, pemeriksaan Ahli Pertambangan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul,” Pungkasnya.
*Editor : Alfian Top*