Berita utamaHukum&KriminalRohul

Komplotan Pencuri Onderdil Mobil dan Penadahnya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambah Samo

ROKAN HULU,Riauandalas.com-Komplotan pencuri onderdil Mobil dan penadahnya ditangkap Unitreskrim Polsek Rambah Samo Resor Rokan Hulu,Kelima Diduga tersangka itu ditangkap usai menjalankan aksinya mencuri alat mobil Taft Badak Milik HF (34) yang diparkirkan disimpang tiga Desa Rambah Baru Kecamatan Rambah Samo, Minggu (6/8/2023) Sekitar Pukul 07:WIB

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K MH melalui Kapolsek Rambah Samo Ipda Totok Nurdianto SH MH didampingi Kasi Humas Ipda Mardiono Pasda SH Saat dikonfirmasi Membenarkan Bahwa Pihaknya telah mengamankan empat Pelaku dan seorang Penadahnya Ke Polsek Rambah Samo, yang berinisial AI (31), AC (18),JR (28), ASS (28) dan YZ (42)

Atas kejadian itu Korban mengalami
Kerugian materi sekitar 20.000.000,
(Dua puluh juta rupiah), Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Satu Unit Mobil Dump truk merk Hino warna hijau dengan Nopol BM 9082 VU dengan Norang MJECCB2FXN5003715 dan Nosin N04CWYJ18771,

Kapolsek Rambah Samo Ipda Totok Nurdianto SH menjelaskan “Pencurian itu terjadi pada Minggu 6 Agustus 2023 sekitar pukul 07.20 Wib Saat itu Korban mendapat Telepon dari AN bahwa Alat Mobil Taft Badak yang diparkirkan disimpang 3 Desa Rambah Baru yang biasanya digunakan untuk melangsir Kayu Pallet telah hilang dicuri, mendapat kabar tersebut HP langsung bergegas mendatangi tempat kejadian setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa Alat Mobil berupa satu set gigi Posneling, Satu Batang Gardan dan Satu Unit Dinamo starter telah dicuri.
atas kejadian itu PH langsung melapor ke polsek Rambah Samo

Mendapat laporan itu Ipda Totok langsung memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Try Baskoro SH untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut,hanya berselang beberapa Jam,Tim yang dipimpin Try Baskoro mendapat informasi bahwa Pelaku berada di Desa Rambah Samo Barat, lalu Tim yang dibantu Anggota SPKT
berhasil mengamankan satu orang yang mengaku bernama JR. Saat
Di interogasi JR mengakui telah melakukan pencurian Alat mobil bersama dengan Tiga Temannya.

“Kini ke empat Pelaku dan seorang penadah beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk proses lebih lanjut, sedangkan Barang Bukti yang belum ditemukan masih dalam proses pencarian, untuk para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dan Pasal 480 KUH Pidana,” Pungkasnya
*EDITOR : ALFIAN TOP*