Berita utamaRohul

Seorang Kades di Rohul Kecewa Dengan Pemberitaan Tanpa Konfirmasi

ROKAN HULU,Riauandalas.com – Kepala Desa (Kades) Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Devi Delvia membantah tudingan melakukan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan surat jual beli lahan yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) seperti yang di tuduhkan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dikutip dari Pemberitaan salah satu media online terbitan Rabu (13/6/2023)

Kades Delvi Delvia beserta perangkat Desanya sangat kecewa dengan Pemberitaan yang dinilai tidak berimbang di salah satu media online terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan surat jual beli di atas lahan yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dituduhkan Kepala Desa Tanjung Medan

“Pemberitaan itu tanpa Konfirmasi jadi saya selaku pihak yang dirugikan sangat Kecewa dengan pemberitaan yang tidak berimbang dan saya berharap kiranya jika ada hal semacam ini kalau bisa dikonfirmasi dulu jangan langsung dinaikkan di media, jangan sampai ini jadi berita hoax atau merugikan orang lain.

“Kami akan laporkan ke pihak berwajib, ini sudah masuk ranah pencemaran nama baik, saya juga akan laporkan ke Dewan Pers karena sangat merugikan kami sebagai Pemerintah Desa, Ujarnya Kepada Sejumlah Wartawan saat di temui, Kamis (15/6/2023) Siang.

“Apalagi dalam kalimat terakhir dia menuliskan “Sampai berita ini terbit awak media beberapa kali mencoba menghubungi kades Tanjung Medan namun masih belum terhubung, tulisnya, itu sama sekali tidak benar.

Faktanya tidak ada wartawan atau LSM yang menghubungi saya ” boleh di cek di panggilan HP saya tidak ada nomer panggilan baik yang masuk,ataupun panggilan tak terjawab,” Kata Delvi dengan nada kecewa,
*(ALF)*