Hukum&KriminalRohul

Dijanjikan Honorer Satpol PP, Rp 30 Juta Raib ditipu Oknum Calo

desiROKAN HULU, Riau Andalas.com – Setelah mendapatkan gelar Sarjana 2013 silam, TM (23) anak ke-3 dari Ny. MD (55) dari Desa Tandihat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu tentu saja ingin mendapatkan pekerjaan di Satker Rokan Hulu. Langkah demi langkah, isu pendaftaran mulai TM dengar dari pihak-pihak perantara hingga ia bertemu dengan seorang Pengacara yang konon katanya juga seorang perantara calon tenaga Honorer di Pemkab. Rokan Hulu.
“Ya, setelah saya bertemu dengan Pengacara dan bantuan hukum yang berinisial DH yang beralamatkan di Jalan Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian thn 2015 silam. Saya dijanjikan masuk tenaga Honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) di Kabupaten Rokan Hulu dengan persyaratan uang pendaftaran sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
“Setelah uang pendaftaran saya berikan, hari berganti minggu, minggu berganti bulan, hingga saya putus asa tidak ada kepastian dan saya meminta bantuan pada salah seorang LSM, itupun sampai satu tahun tidak dapat penjelasannya,” jelas TM saat dikonfirmasi Sabtu (10/09/16) baru baru ini.
Menanggapi tentang pendaftaran tenaga Honorer yang memakai uang pendaftaran hingga puluhan juta rupiah, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu anggota Fraksi PAN, Syahril Topan, M.T mengatakan “Jika itu benar dilakukan oleh oknum Pengacara, itu sudah menyalahi dan hal ini perlu dilaporkan pada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ditambahkannya, “Komisi I DPRD Rohul nanti akan mengadakan Sidak untuk mendata kembali Honorer dan PNS yang ada di Satker Pemkab Rokan Hulu agar terdata keseluruhan PNS dan Honorer karena anggaran kita untuk gaji para Honorer sangat minim,” jelas Anggota Fraksi PAN Komisi I, Senin (10/10/16).
Ketua DPRD Rokan Hulu Kelmi Amri, S.H menanggapi tentang pendaftaran Honorer tersebut melalui telepon selulernya, Selasa (11/10/16). “Jika itu benar, siapapun pelakunya harus segera di laporkan, dan jika bukti-bukti lengkap, LSM dan wartawan juga punya hak karena masalah itu diduga telah menyalahi hukum. Sekali lagi saya tegaskan ‘dilaporkan’,” jelas Kelmi di penghujung pembicaraan.
Di tempat terpisah, Sekertaris Satpol PP, Syahril menyampaikan bahwa pendaftaran Satpol PP kita tidak ada memungut biaya apa pun, jika hal ini terbukti bahwa ada perantara yang ingin memperkaya diri dengan uang daftar, ini sudah termasuk penipuan. Siapapun orangnya, sekalipun itu oknum pengacara,” jelas Syahril melalui telepon selulernya, Kamis (13/10/16). (M.Hsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *