Berita utamaHukum&KriminalRohul

Sopir Truk Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Ini Kasusnya

ROKAN HULU,Riauandalas.com- Personil Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Ipda Rian Rahmadi SH, berhasil mengungkap Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi.

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang SH, Senin (3/4/2023) menjelaskan tersangka YN (42) diamankan saat melintas di Jalan Sultan Zainal Abidinsyah Desa Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara, Minggu (2/4/ 2023) sekitar pukul 15.30 Wib.

Pria tersebut, diduga melakukan TP “Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquedfied petroleum gas yang disubsidi atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dan/atau setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar Minyak

Awalnya Kapolsek mendapat informasi bahwa di Tambusai Utara sering terjadi penyalahgunaan Minyak bersubsidi yang diberikan penugasannya oleh pemerintah maupun bahan bakar minyak Palsu atas dasar itu selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rian Rahmadi SH untuk mencari kebenaran informasi tersebut dan sekitar pukul 15.30 Wib terlihat Satu Unit Mobil Truk Isuzu warna Kuning BM 9353 SKY sedang terparkir di Jl Sultan Zainal Abidinsyah Desa Rantau Kasai.

Ketika ditanya, Sopir Truck mengatakan bahwa Trucknya itu berisi Baby Tank yang di dalamnya terdapat minyak jenis Portalite (BBM yang pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah) sebanyak 6000 Liter, sementara sopir Truck mengatakan tidak memiliki Dokumen pengangkutan Minyak yang syah

Sopir, mengatakan bahwa Minyak tersebut diperolehnya dari Kota Dumai, selanjut Sopir Truck beserta Barang Bukti Minyak di dalam Baby Tank itu di bawa ke Polsek Tambusai Utara, guna proses hukum selanjutnya.

Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti Satu Unit mobil Truck Isuzu warna Kuning BM 9353 SKY dan Satu Tangki yang diduga berisikan Minyak jenis Portalite,” ungkap AKP Pardomuan Simatupang SH.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” Pungkasnya
*(Alfian Top)