Berita utamaHukum&KriminalRohul

Pengedar Sabu di Tambusai, Keok di Tangan Satnarkoba Polres Rohul

ROKAN HULU,Riauandalas.com – Satresnarkoba Polres Rokan Hulu menangkap seorang kurir yang kedapatan membawa 1,51 gram narkotika jenis sabu-sabu di kantong celananya, Pelaku ditangkap
Disebuah Pos PKS Talikumain Desa Talikumain Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 13.45 WIB

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH mengatakan pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan Berawal dari Informasi masyarakat bahwa ada seorang Pria berinisial AP alias Ardi sebagai pengedar narkotika yang disinyalir kerap transaksi di sekitar wilayah PKS Talikumain Desa Talikumain Kecamatan Tambusai” ujar Riza kepada awak media Senin (03/4/23)

Kemudian dilakukan Penyelidikan yang Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan serta didapati barang bukti jenis sabu sabu dari hasil pengembangan Polisi Satuan Narkoba Polres Rohul berhasil mengamankan barang bukti lain seperti, sembilan Paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 1,51 Gram

Selain itu petugas juga menyita satu bungkus kotak rokok coffe Stik, tiga lembar plastik klip warna putih bening,satu buah mancis tanpa tutup kepala satu buah bong dari botol plastik dan BB lainnya yang berkaitan dengan Narkotila termasuk satu unit handphone merk NOKIA warna Hitam dengan simcard 0822-3634-9087.
” Kata Riza memaparkan.

Penangkapan berawal Pada hari Senin 27 Maret 2023 Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu di sebuah Pos di PKS Talikumain, Menanggapi informasi tersebut Kasat memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 13.45 Wib Personil Satresnarkoba polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh AIPDA Ronaldi berhasil menangkap pelaku, ketika dilakukan pengeledahan badan ditemukan disaku celana depan sebelah kiri sejumlah Barang Bukti ” Pungkasnya
*(Alfian Top)*