Berita utamaHukum&KriminalRohul

Congkel Jendela Pakai Obeng, Komplotan Maling di Rohul Tak Bekutik Disergap Polsek Kepenuhan

ROKAN HULU,Riauandalas.com – Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Menangkap 3 Tersangka Berinisial PG (37), AL (38) dan TA (34),” ketiganya di tangkap Polisi
Lantaran Ketahuan telah melakukan pencurian disebuah gudang di
Gelugur Kota Tengah RT 003 RW 006 Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul, Sabtu (1/4/2023) sekitar Pukul 09.30 WIB

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, Selasa (4/4/2023).menjelaskan
Penangkapan dilakukan unit Reskrim atas adanya laporan dari pemilik gudang berinisial AL (58) Dia melaporkan bahwa pada Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 09.00 Wib, Korban bersama dengan RB mendatangi rumahnya yang berada di Gelugur Kota Tengah, RT 003 RW 006, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan untuk mengambil Egrek, sebab rumah Korban tersebut sudah tidak di tempati lagi ” jelasnya.

Namun saat pintu dibuka
RB melihat barang-barang jualan berupa Sparepart Mobil milik Korban telah berserakan, lalu RB memanggil
Korban untuk memeriksa barang
Barang yang berserakan tersebut, dan ternyata beberapa Sparepart Mobil telah dicuri sehingga
korban mengalami kerugian materi sekitar Rp.90.000.000,.atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Kepenuhan.

Menindak lanjuti laporan tersebut
Unit Reskrim Polsek kepenuhan bersama Babinkamtibmas bergerak cepat mengecek TKP pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul 11.00 Wib,
setelah pulbaket awal kepada tetangga di sekitar tempat kejadian perkara, diperoleh informasi beberapa Minggu sebelum kejadian, Warga melihat seorang lelaki bersama temannya mengangkut barang-barang yang Diduga milik korban

Setelah, mendapatkan ciri-ciri pelaku kanit Reskrim Aipda Syarifuddin Rambe segera melaporkan ke Polsek Kepenuhan kemudian
Iptu Anra Nosa memerintahkan untuk segera mengamankan Pelaku dan dalam waktu singkat Tim berhasil menangkap pelaku saat
diinterogasi dia mengaku bahwa benar pada Rabu (22/4/2023) sekitar pukul 23.00 Wib, telah melakukan pencurian dengan cara membongkar Terali Jendela dengan menggunakan Obeng

“Selanjutnya terhadap para Pelaku dibawa ke Polsek Kepenuhan guna penyidikan lebih lanjut, dan terhadap
Para Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan kerugian Rp 90.000.000,” Kata Anra Nosa.
*(Alfian Top)*