Berita utamaHukum&KriminalRohul

Dua Begal Bertekuk Lutut Saat Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul*

ROKAN HULU,Riauandalas.com – Sat Reskrim Polres Rokan Hulu Kembali meringkus Dua Pria berinisial ET alias EP (21) dan MK alias HA di dua tempat yang berbeda atas dugaan kasus perampokan yang dilakukan terhadap warga Desa Pasir Utama Kecamatan Rambah Hilir bersama DSP saat mengendarai Sepeda motor Merk Honda Jenis Supra X 125 ketika sedang Melintas di jalan Rambah menuju Kampus Upp, Minggu (8/1/2023) Siang

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu
Ketika di konfirmasi Wartawan Membenarkan Peristiwa Tersebut Dia mengatakan 3 Pelaku memepet dan memberhentikan Korban dengan mengatakan “Minta uang kalian” sambil mengacungkan Sebilah Pisau pendek, Lalu Korban menjawab
“Tidak ada”, kemudian Pelaku mengambil dua Unit HP dan Uang Rp 350.000, dengan Paksa serta mengambil Kunci Kontak Sepeda motor lalu di buang setelah melakukan aksinya ketiganya tancap Gas

Tidak terima atas kejadian itu korban
Langsung melapor ke Polres Rohul
Berdasarkan laporan tersebut, Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 10.00 Wib, Kanit Pidum Ipda Abdau Wardiyoso, STrK bersama Team Resmob Polres Rohul melakukan penyelidikan terkait dugaan Pelaku Curas yang terjadi di Jalan Lintas Rambah – Kampus UPP Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu

Tak lama berselang Team Resmob mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku FA, ET dan MK,
Diketahui ET sedang berada di Pasir Putih Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, tak ingin kehilangan target buruannya team meluncur ke Target alhasil ET dapat diamankan saat diinterogasi ET mengakui telah melakukan tindakan curas bersama FA, ET dan MK.

Selanjutnya Pada Kamis (11/1/2023) sekitar pukul 09.00 Wib Kanit Pidum bersama Team melakukan penyelidikan terkait tentang MK, dan diperoleh informasi MK sedang berada di Gelumbang Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah,Team kembali berhasil mengamankan Pelaku, ketika dilakukan interogasi terhadap Pelaku, MK dan dia mengakui telah melakukan Curas bersama FA dan ET.

Kini semua tersangka dan Barang Bukti berupa Handphone merk Vivo Jenis Y12s dan Oppo Jenis A17K di bawa Ke Polres Rohul guna penyidikan lebih lanjut dan untuk diketahui, Tersangka FA sudah lebih awal ditangka, Pungkasnya.
*(Alfian Top)*