Hukum&KriminalPelalawan

Rencana Penertiban warung Remang- renang didepan Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung


PELALAWAN,  Riau Andalas. com- Anggota Satpol PP Kabupaten Pelalawan di bawah pimpinan Dani, berkoordinasi dengan Danramil 04/Pangkalan Kuras untuk mengadakan rencana pembongkaran warung remang remang yang dijadikan lokalisasi prostitusi dan menjual minuman keras di desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan.
Danramil Danramil 04/Pangkalan Kuras Kapten Arh Diding Sukardi mengatakan bahwa , Kami TNI dalam hal ini Koramil Danramil 04/Pangkalan Kuras siap membantu dan memback up kegiatan penertiban bahkan pembongkaran lokasi tersebut, disamping itu merupakan salah satu tugas kita bersama, untuk memberantas penyakit masyarakat dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu dalam UU No 34 tahun 2014 tentang TNI yaitu Tugas Pokok TNI pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP) Pasal 7 Ayat 2 Point 9 dan 10 yang berbunyi ; Membantu tugas Pemerintahan di daerah dan Membantu tugas Polri dalam rangka tugas Kamtibmas yang diatur dalam undang-undang.
Rencana eksekusi penertiban dan pembongkaran diawali dari laporan warga disekitar yang merasa sangat resah dengan kegiatan di lokasi itu, yang dapat merusak marwah desa dan berdampak buruk bagi pada lingkungan pemukiman warga sekitarnya serta akan merusak generasi muda di daerah tersebut. Danramil Danramil 04/Pangkalan Kuras Kapten Arh Diding Sukardi menambahkan, bahwa penertiban kawasan itu sudah tepat kaerna sesuai apa yang telah dicanangkan oleh Presiden RI, Joko Widodo agar semua lokalisasi prostitusi di Indonesia harus hilang pada tahun 2017 ini.(Penrem 031/Wirabima)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *