Berita utamaBisnis&EkonomiINHU

Tentang pemasangan Portal oleh mantan Direktur PT Nikmat Halona Reksa ( PT NHR ) tidak jadi masalah kata Ketua SPSI Seberida Bustami.

Ketua SPSI Seberida Kecamatan Batang Gansal Kab Inhu Bustami .

INHU, Riauandalas.com-Mantan Direktur PT. Nikmat Halona Reksa (NHR), Hendry Wijaya, melalui surat pernyataan yang diberikan Kuasa Hukumnya, R.H.F LAW Office, Riko, memasang papan pengumuman larangan melintasi jalan masuk menuju perusahaan, mendapat tangapan dari Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Desa Sebrida, Kecamatan Batang Gansal.

Ketua SPSI Desa Sebrida Bustami mengatakan Buruh yang bekerja di Perusahaan tidak merasa di rugikan, karena persoalan yang saat ini terjadi di PT NHR dengan adanya pemasangan Plang dan Portal oleh mantan Direktur itu bukan urusan buruh tetapi urusan pihak pemilik saham di PT NHR.

Bustami hanya berharap dirinya meminta Tandan Buas Segar (TBS) Sawit milik Masyarakat agar diperbolehkan masuk, kalau mobil milik Perusahaan terserah meraka lah.

Intinya kami dari Buruh tidak mempersoalkan adanya Plang dan Portal yang terpasang dijalan Perusahaan PT NHR karena itu masalah Interen pemilik saham, kami hanya meminta Tandan Buah Segar ( TBS )  milik Masyarakat diperbolehkan masuk,ungkap Ketua SPSI Desa Sebrida Bustami ketika dikonfirmasi Wartawan  18 Desember 2022.

Ketua SPSI Desa Sebrida juga menyebutkan di Plang pengumuman jelas tertulis Buah Masyarakat dan aktifitas amasyarakat tetap diperbolehkan, itu artinya masih ada itikat baik dari pihak para pemilik saham.

Harapan kita sih agar para pemilik saham secepatnya menyelesaikan dengan cara internal mereka dan jika dipaksakan melewati jalan alternatif cukup jauh melewati Desa Belimbing,sebut Bustami sebagai Ketua SPSI Seberida  jhs.