Bisnis&EkonomiKamparPemerintahan

Miris…? Status Tenaga Pengamanan di BPR Sarimadu Tidak Jelas

KAMPAR, Riauandalas.com – Status 21 orang tenaga pengamanan (Sat Pol PP) yang dipekerjakan Semenjak tahun 2008 di PD.BPR Sarimadu tidak jelas. Kakan Satpol PP nyatakan bukan anggota Satpol PP, sebaliknya BPR Sarimadu sebut tenaga pengamanan Banpol Satpol PP. Entah mana yang benar.

Yang pasti, pasca ditutupnya sejumlah kantor unit PD BPR Sarimadu, 8 orang diberhentikan tanpa kejelasan dan satu orang mengundurkan diri, kata Kepala Divisi Operasional LSM Indonesia Law Emforcent Insonesia (Inlaning), Syailan Yusuf, Selasa (8/4/2020).

Kalau mereka itu Banpol Satpol PP, semestinya tidak diberhentikan tanggal 9 September melainkan 31 Desember, sesuai Perjanjian Kerja. Pemberhentiannya diusulkan ke Bupati Kampar.

Sebaliknya, kalau mereka itu karyawan PD BPR Sarimadu, untuk apa bersurat ke Satpol PP. PD BPR Sarimadu cukup memberikan hak-hak pekerja, sebagai dampak pemutusan hubungan kerja (PHK), sebutnya.

Mereka itu telah mengabdi cukup lama. tolong hargai dan jangan saling lempar tanggungjawab, ucapnya.

Diketahui, 21 orang tenaga pengamanan atau Banpol Satpol PP ini dipekerjakan melalui surat perjanjian kerja yang ditandatangani oleh Kasatpol PP dan Pekerja.

Kemudian mereka dipekerjakan sebagai tenaga pengamanan di PD BPR Sarimadu. Upah tenaga pengamanan dibayar oleh PD BPR Sarimadu.ujar syailan.(am).