Hukum&KriminalRohil

Romiadi Meminta Bupati Rohil Selesaikan Sengketa Tanah PT SS Dan Gapoktan.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Kuasa hukum Kelompok Tani (Gapoktan) Mekar Jaya Romiadi SH merasa kecewa  atas hillangnya plank merek yang dipasang di areal kelompok tani itu sendiri berkedudukan di Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir diduga dicopot oleh PT Sindora Seraya, (PT SS).

Pasalnya jelas terlihat etikad baiknya tidak ada, dikutip dari pernyataan Rusdi pihak PT SS dalam gelar mediasi yang ditancap di Kantor DPRD Rokan Hilir beberapa minggu lalu bahwasanya mengatakan pihaknya siap membantu masyarakat dengan cara pola PLASMA / KKPA. “saya heran kok pihak perusahaan mau membuat pola tersebut,”terang Romiadi Rabu 08 April 2020, Sekura pukul 10,00 Wib Pagi Ini.

Pengacara muda ini Romiadi SH mengaku lebih rinci lagi, masyarakat Bantayan tidak pernah sekalipun mendapat Plasma dari PT SS, bahkan, hingga sampai detik ini. Namun di agenda mediasi kemaren pihak PT SS mau memberikan pola Plasma kepada masyarakat (Gapoktan) mekar jaya sungai sialang.

“ada apa? Apakah sudah mengakui terhadap perbuatannya menguasai Lahan gapoktan di sungai sialang tanpa izin, sehingga mau membuat pola plasma tersebut,”Ungkapnya.

Romiadi mengatakan, Pt SS bagaikan raja dan tak mempan tersentuh hukum melainkan juga Raja di Rokan Hilir. Untuk itu diminta kepada Bapak Bupati terhormat mohon selesaikan permasalahan masyarakat dari pihak PT SS.

“Bapak sebagi orang No 1 di kabupaten Rokan Hilir. Kalau bapak tidak bisa selesaikan jadi siapa lagi diandalkan di rokan hilir, Semoga dimasa bapak suyatno sebagai bupati dapat kiranya memperhatikan permasalahan ini, kalau bapak perhatikan pasti ini selesai,”Harap Romiadi.

Dia menegaskan, Bagi PT SS sudahlah kembalikan lahan masyarakat lantaran sudah jelas tidak ada mengantongi izin. “Kenapa saya bilang dia tidak memilki izin karena kita minta Bukti izinnya pun tidak bisa menunjukkan apa lagi yang dipertahankan, berpikirlah secara dewasaa jangan selalu arogansi dengan kekuatan dan menganggap remeh dengan rakyat kecil,”Tegas Pengacara Muda Ini.

Sementara itu ketua Gapoktan mekar jaya Jusmadi mengatakan terkait berita acara pengukuran terakhir yang di hadiri oleh 3 orang kadis yang di bentuk sebagai tim kecil yang di tuangkan berita acara pengukuran beberapa tahun lalu ia dan pak Yunus tidak mau menuangkan tanda tangan di berita acara tersebut Karena yang di ukur ulang bukan di objek permasalahan yang di ukur mulai dari pato 153 yang letaknya di perbatasan Bantayan dengan Sungai Sialang Hulu sampai ke Bantayan.

” justru itu saya tidak mau menanda tangani berita acara tersebut sebab saya berpedoman apa bila saya menanda tangani berarti saya melanggar aturan sebab yang di ukur di perbatasan desa, yaitu patok 153 bisa di buktikan sesuai berita acara pengukuran tim kecil yang lalu,” jelas Jusmadi.(Said)***