Berita utama

Atas Perintah Kasat Narkoba Polres Rohil, Pria Sempat DPO Ini Berhasil Ditangkap

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, berhasil menangkap tersangka DPO Tahun 2018, lalu kasus dugaan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, Rabu 16 Februari 2022, Kemaren.

Penangkapan yang dilakukan petugas terhadap tesangka berinisial HG (36) warga jalan M.yazid Hamta, kelurahan Simpang kanan itu dengan cara under cover buy (petugas menyamar sebagai pembeli).

Dari hasil penangkapan tersebut petugas Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil juga mengamankan barang bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,58 gram.

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan bahwa pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.

Kata AKP Juliandi SH kronologi penangkapan tersangka itu bermula berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di jalan M Yazid Hamta kelurahan Simpang kanan.

Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, SH, MH langsung memerintahkan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba IPDA Bonny F. SAGALA, SH untuk melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover Buy.

” dari hasil Under Cover Buy yang di lakukan tim Opsnal Sat Res Narkoba didapati seseorang yang merupakan Target operasi (TO) dan merupakan DPO dalam kasus Narkoba yang pernah terjadi pada tahun 2018,” Jelasnya melalui keterangan rilisnya Senin 21 Februari 2022.

Barang Bukti (BB)

Setelah itu petugas melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku didalam rumahnya dengan kondisi rumah pelaku itu keadaan berpengaman, dimana semua pintu dan jendela di lapisi tralis besi.

Selain itu  pada saat tim Opsnal melakukan under cover buy pelaku sangat berhati-hati dan hanya membuka sedikit pintu terali dan mengeluarkan tangan kanan saja dari dalam pintu teralis besi.

” setelah tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti, terhadap pintu teralis rumah tersangka langsung di dorong paksa untuk mengamankan tersangka dan selanjutnya melakukan penggeledahan dan mengamankan pelaku,” Ujar Juliandi.

Lebih lanjut AKP juliandi menerangkan terhadap pelaku saat di interogasi oleh tim opsnal Sat Res Narkoba mengaku bernama HG. Selain itu juga mengakui bahwa barang bukti dari hasil Under Cover Buy yang di lakukan tim Opsnal Sat Res Narkoba adalah miliknya dan transaksi di lakukan langsung oleh pelaku dengan tim Opsnal.

” setelah di amankan dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan tempat tertutup lainnya (kediaman tersangka) kemudian tersangka di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir untuk guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pengusut lebih,” Tutup AKP Juliandi SH.(Said)***