Berita utama

Pelaku Pencurian Di Rohil Ditangkap Polisi Di Pekanbaru

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Satroni rumah tetangga gasak kereta, hp dan beberapa alat elektronik lainnya, pria Bangko Lestari berhasil ditemukan dan dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil di Pekanbaru, Senin 30 Agustus 2021, pada Pukul 11:30 WIB.

Pria bernama Mamat alias Memet alias Mamet (31 tahun ) ini dibekuk atas aksinya yang membobol rumah korban Yasanti Boru Gultom (23 tahun) di Dusun Suka Maju RT.15/RW.07 Desa Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako,  Kabupaten Rokan Hilir, Pada Selasa  20 Juli 2021, Pukul 05.00 WIB.

Seperti diketahui bahwa tersangka melarikan diri ke Pekanbaru, namun pelariannya membawa kabur hasil curiannya ke Pekanbaru itu tercium oleh petugas Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH, SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana pencurian Dengan Pemberatan oleh Sat Reskrim Polres Rohil tersebut.

Dijelaskannya terkuaknya peristiwa pencurian tersebut berawal saudara Pelapor ( Surianto,47 tahun) bersama Saudara saksi (Dani Gultom 21 tahun) tidur, dan kemudian saudara saksi Dani Gultom terbangun untuk melakukan sholat subuh. Selesai sholat ianya melihat handphone realme 5 warna biru yang di cas disebelah TV tidak ada.

Melihat hal itu iapun bertanya kepada saudari saksi Yasanti Boru Gultom : “kak mana hp ku yang dicas di sini” dan saudari saksi Yasanti Boru Gultom menjawab : ” disitulah hp mu karena kau yang ngecas” lalu Saudara saksi Dani bertanya kembali : ” engga ada kak, tinggal casnya saja”.

“Lalu saudara pelapor bangun dan keluar dari kamarnya kemudian melihat satu unit amplifier yang berada di rak tv dan 1 unit sepeda motor hond beat dengan nomor polisi BM 4235 JY nomor rangka : MH1JF511XAK374316 nomor mesin : JF51E-1375747 yang berada di ruang tengah tidak ada,”katanya Kamis 02 September 2021.

Sejauh itu pelapor juga melihat jendela terbuka dan rusak grandelnya, selanjutnya pelapor mencari di sekitar rumah namun tidak ada, pelapor pun kembali masuk kerumah.

“Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp.10.000.000, Dan korban melaporkan ke Polres Rohil,” jelas AKP Juliandi SH.

Mendapat laporan dari korban itu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Sigap melakukan penyidikan, Setelah dilakukan tindakan penyelidikan Tim Opsnal Polres Rohil berhasil mendapat informasi.

“dari informan bahwa saudara pelaku Mamat akan berjumpa di daerah Jalan Durian kota Pekanbaru dengan informan tersebut kemudian Tim opsnal Polres Rohil menuju kota Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap pelaku,”Imbuhnya.

Kata AKP Juliandi SH penangkapan pelaku itu petugas berhasil mengamankan dari tangan pelaku  1 unit handphone merk realme warna biru.

Selain itu petugas juga menanyakan kepada pelaku, pelaku ini membenarkan ada melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara masuk melalui jendela dengan barang bukti yang di ambil sesuai dengan yang di laporkan oleh pelapor atau korban.

“Korban tersebut merupakan tetangga belakang rumah pelaku yang berjarak lebih kurang 10 meter, dan kemudian pelaku dibawa ke polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi,S.H.

Ia menambahkan adapun barang bukti (BB) yang dapat atau disita dari pelaku hanya 1 unit handphone realme 5 warna biru.

“sedangkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda beat no rangka : MH1JF511XAK374316, Nomor mesin : JF51E-1375747 dan 1 unit amplifier masuk dalam Daftar Pencarian Barang ( DPB ). saudara terduga di jatuhkan tuduhan Pasal yang dipersangkakan 363 KUHPidana,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***