Berita utama

3 Pelaku Narkoba Di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Rohil Di Bagan Sinembah

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir amankan atau tangkap dua tersangka diduga berperan pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu.

Selain dua tersangka narkotika itu ada juga tersangka resedivis Kemabli ditangkap, di Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Jum’at 10 September 2021, Sekira Pukul 01,00 WIB Kemaren.

Dari penangkapan tiga tersangka narkotika ini petugas berhasil menyita barang bukti (BB) narkotika jenis sabu berat kotor 18,22 gram.

Untuk diketahui bahwa tersangka Resedivis berinisial MS alias Diman (33), sedangkan pemain baru adalah berinisial ZN alias Zul(52) Dan MS alias Rizal (42).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Dia mengungkapkan penangkapan tersangka tersebut berawal inforamsi Diperoleh dari Masyarakat bahwa di lokasi Balai Jaya Km 37 tepatnya di sebuah RAM sawit milik seorang pengusaha bernama Timbul Butar-butar diduga sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu.

berdasarkan informasi tersebut, Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, pada saat dilakukan penggerebekan, berhasil diamankan 2 orang laki laki atas nama saudara Musrizal dan saudara Zulfikar.

“Dari keduanya didapat barang bukti 1 paket Sabu dan alat hisap (bong). saat petugas melakukan interogasi dan saudara Musrizal ini mengaku sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli kepada saudara Diman,”Ujarnya.

3

Kata AKP Juliandi SH setelah dilakukan pengembangan lagi, alhasil petugas berhasil mengamankan saudara Diman di daerah balai Jaya km 38, dan Saat digeledah petugas menemukan dalam sepeda motornya 2 paket Sabu.

setelah di interogasi iapun mengakui mendapat narkotika jenis sabu dari laki laki inisial AN (dalam lidik), dan dianya mengatakan masih ada narkotika lainnya dirumahnya.

“Maka dilakukan kembali pnggeledahan di rumahnya, dirumahnya itu petugas mengamankan 1 paket Sabu dalam kaleng semprot anti Nyamuk merk HIT, 1 kaleng pagoda berisi 2 paket kecil Sabu, 1 buah kotak rokok Surya yang didalamnya berisi 3 paket shabu dan timbangan digital. Berdasarkan kejadian tersebut,   Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir guna Proses sidik lebih lanjut”,jelas AKP Juliandi SH.

Ia menambahkan Keseluruhan Barang Bukti yang diamankan pihaknya diantaranya, 1 paket bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis Sabu, 1 bungkus  plastik bening berisi 2 paket Shabu, 1 tabung anti nyamuk HIT berisi 1 paket Sabu.1 kaleng pagoda berisi 2 (dua) paket Sabu, 1 kotak rokok berisi 3  bungkus paket Sabu, 1 buah Bong dan 2 buah kaca pirex.

Selanjutnya 1 buah pipet, 1 buah jarum,  1 buah perlengkapan bakar (jarum yang sudah di modifikasi).1 bungkus  plastik bening berisi 2 paket Sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone realme, 1 unit handphne Nokia 1 unit sepeda motor Honda Vario dan Beberapa plastik Klip Kosong.

“Hasil tes urine ke-3 tersangka ini, hasilnya positif mengandung Amphetamin. Tersangka dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkasnya.(Said)***