Berita utama

Sedikitnya 5 kawanan Pencuri 100 Janjang Buah Kelapa Sawit Diringkus Polsek Rimba Melintang Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – sedikitnya 5 Kawanan diduga melakukan tindak pidana pencurian 100 Janjang buah kelapa sawit berhasil di amankan Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir.

Ke 5 kawanan tersangka itu diantaranya berinisial HH alias Dagu(43), TA alias Teguh (21), WS alias Wedi(29) dan SH alias Herman (37).

Ideologinya ke lima tersangka itu tidak dapat berkilah lantaran saat melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit itu tertangkap tangan oleh penanggung jawab kebun atau penjaga kebun yang bernama Rusiman.

hebatnya lagi saat ditanyakan penanggung jawab atau penjaga kebun itu ternyata ke 5 tersangka itu mengakui atas perbuatannya telah mendodos buah sawit milik korban bernama  Heri Kurniawan alias Ameng, yang berada dijalan Sepakat Kepenghuluan Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Minggu 12 September 2021, pada Pukul 23.00 WIB.

Mengalami hal demikian ditaksir korban rugi mencapai 4 juta rupiah, tidak terima korbanpun melaporkan ke Polsek Rimba Melintang, lalu segera ditangani oleh Kapolsek Rimba Melintang Polres Rohil IPDA Awi Ruben SH.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya Pengungkapan Laporan Polisi Tindak Pidana dugaan Pencurian Buah (Janjangan) Kelapa Sawit di wilayah hukum Polsek Rimba Melintang.

Dia mengungkapkan peristiwa pencurian tersebut Awalnya Pelapor ditelepon oleh penjaga kebunnya saudara Rusiman, sebab pelapor melihat seorang laki-laki yang ia ketahui bernama saudara Suherman, lalu pelapor langsung bertanya “betul ini buah Dagul ?”, jawab saudara Suherman “ia pak”,

“Tidak beberapa lama kemudian 2 orang pelaku lainnya datang dengan mengendarai sepeda motor Inspira, kemudian saudara Rusiman bertanya,“kalian jujur aja, biar supaya sama-sama enak, kalau jujur kalian bebas, berapa orang kalian yang mencuri di kebun ini ?”, jawab saudara Teguh Haryono “ia pak, kami mencuri 5 orang”, lalu ketiga orang tersebut langsung di bawa untuk menjemput 2 (dua) orang pelaku lainya,”katanya Rabu 15 September 2021.

Setelah dijemput, kelima tersangka itu dibawa kekantor kebun milik korban. Namun saudara Heri Kurniawan alias Dagul mengakui dengan berterus terang telah melakukan Pencurian buah kelapa sawit sebanyak 100 janjang.

Selanjutnya ke saudara tersangka beserta Brang Bukti (BB) langsung dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Adapun Barang bukti (BB) diamabkan 100  Janjang buah kelapa sawit, 2 unit sepeda motor Inspira No rangka : MFFY225KT7K001929 No. Mesin : MB150FMG-B 07000020 dan Yamaha Vega R No. Rangka : MH34D7208J072239 No. Mesin : 4d71072209, dan 2 buah Keranjang Gandeng,”Tutup AKP Juliandi SH.(Said)***