Berita utamaBisnis&EkonomiDumaiHukum&Kriminal

Bea Cukai Dumai Kembali Berhasil Amankan Jutaan Batang Rokok Illegal Di Rohil

ROKAN HILIR, Riauandalas.com-Kembali petugas Bea Cukai Dumai berhasil mencegah beredarnya di tengah masyarakat barang illegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

“Penindakan ini tak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli dengan kondisi negeri yang tengah dirundung pandemi, dimana penerimaan Negara sedang digencarkan untuk menanggulangi bencana yang belum juga kunjung usai,”Kata Humas Beacukai Dumai Gee Kuncoro melalui via WhatsApp Rabu 15 September 2021.

Pencegahan tersebut Bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat akan adanya dugaan aktifitas penimbunan barang illegal berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Berbekal informasi tersebut petugas Bea Cukai Dumai segera menggelar persiapan guna melakukan pemeriksaan kebenaran informasi yang masuk, sehingga Pemeriksaan mendalam dipusatkan pada sebuah bangunan yang di curigai di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

“Benar informasi tersebut, setelah mengamati secara menyeluruh kondisi bangunan dan sekitarnya, petugas Bea Cukai Dumai akhirnya berhasil menindak barang illegal berupa rokok polos tersebut pada Selasa tanggal 14 September 2021,”Ungkapnya.

Kata Humas Beacukai Dumai Gee Kuncoro pencegahan beredarnya Rokok Illegal itu pihaknya Berhasil mengamankan  265 (dua ratus enam puluh lima) karton atau setara dengan 2.650.000 (Dua Juta enam ratus limba ribu) batang rokok illegal dengan nilai barang mencapai Rp. 2.693.000.000,00. (Lebih dari dua milyar enam ratus juta rupiah).

Sementara pelaku, pemilik barang, dan pemilik gudang tidak ditemukan di lokasi penindakan.

“Bea Cukai Dumai sangat mengapresiasi masyarakat yang telah turut serta aktif dan peduli menjaga penerimaan Negara dari sektor Cukai, khususnya Cukai Hasil Tembakau,”Imbuhnya.

Lebih Lanjut dijelaskannya Peran serta masyarakat ini berhasil menyelamatkan penerimaan Negara tidak kurang dari Rp. 1.841.438.000,- (Lebih dari satu milyar delapan ratus juta rupiah), nilai yang tidak sedikit ditengah masa masa sulit yang tengah dihadapi bangsa.

Menurut dia Bea Cukai Dumai juga perlu menginformasikan kepada masyarakat, ciri ciri rokok illegal diantaranya adalah Rokok tanpa pita cukai yaitu Rokok yang di peredaran bebas yang tidak dilengkapi dengan pita cukai pada kemasannya (polos) dapat dipastikan sebagai rokok ilegal, Rokok dengan pita cukai palsu.

“Seperti halnya pada uang kertas pita cukai juga banyak yang dipalsukan. Untuk mengecek keaslian pita cukai pada kemasan rokok, pertugas Bea Cukai aktif memberikan edukasi kepada para pemilik toko penjual rokok. Rokok dengan pita cukai bekas Untuk mengenali rokok dengan pita cukai bekas pakai dapat dilakukan dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai. Rokok dengan pita cukai salah personalisasi dan salah peruntukan,”Pungkasnya.(Said)**