Berita utama

Polsek Bangko Tangkap 2 Wanita Pengedar Sabu Saat Tidur

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir kembali tangkap dua wanita diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu berat kotor 19,3 (Sembilan belas koma tiga) gram.

Adapun diantara kedua wanita tersangka itu berinisial YH alias Vina Dan berinial SS alias Suri.

Akibat ulah mereka diduga menjual barang haram tersebut kini mereka mendekam dibalik jeruji besi Polsek Bangko, Dimana Polsek Bangko Itu dipimpin oleh Kompol Sasli Rais SH yang dikenal sebagai Polisi sosok Anti Narkoba.

Menariknya dua wanita tersangka itu diamankan atau penangkapan Digerebek petugas saat tidur, dimana tempat kejadiannya di Jalan Perniagaan, GG Mangga, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Selasa 14 September 2021, Sekira Pukul 07.30 Wib.

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Diteruskan Kasi Humas Polsek Bangko Bripka Puji Antoni mengatakan penangkapan dua wanita tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Berbekal informasi tersebut Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH langsung perintahkan tim Opsnal Melakukan Penyidikan.

“Sesampainya di TKP petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka ini dirumah GG. Mangga Bagansiapiapi dengan didampingi ketua RT, yang mana pada saat itu kedua tersangka sedang tidur di kamar dengan memegang dompet kecil warna putih di tangan kanannya,”katanya saat dikonfirmasi Rabu 15 September 2021.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap dompet kecil dari tangan pelaku setelah petugas membuka ternyata  didalamnya berisikan, 4 (empat) bungkus plastik bening sedang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya 14 (empat belas) bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 8 (delapan) bungkus plastik bening kecil kosong dan 1 (satu) sendok kecil terbuat dari alumunium warna kuning.

“Kemudian 1 (satu) sendok kecil terbuat dari pipet, 2 (dua) pipet kecil, satu set alat hisap sabu, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) sumbu obor ukuran kecil serta 1 (satu) kaca pirek berbentuk bulat panjang,”Jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya saat kedua tersangka di introgasi oleh petugas Bahwa barang bukti (BB) narkotika tersebut merupakan milik tersangka YH dan yang membantu menjual mencari pembeli adalah tesangka SURIYATI.

“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari laki laki atas nama JONI yang dibawa dari Dumai. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut,”Pungkasnya.(Said)***