Berita utama

Polsek Bangko Tangkap Mertua Dan Menantu Pelaku Narkoba

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu 5,4 Gram Minggu 23 Juni 2021, Kemaren.

Pengamanan atau penangkapan 2 Pelaku Narkoba itu berawal tim opsnal polsek bangko mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pengedar narkotika Diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jl.Suhada Rt.016 / Rw.005 Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provisi Riau.

Pengedaran Barang haram itu sangat sudah meresahkan dan terang terangan.

Berdasarkan info tersebut Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Tanpa basa basi langsung memerintahkan Kanit  Reskrim Polsek Bangko Iptu Jonera Putra SH berserta tim opsnal unit reskrim polsek bangko melakukan penyelidikan.

Setelah mengantongi informasi yang akurat Tim Opsnal unit reskrim Polsek Bangko yang telah melakukan pengepungan di TKP langsung masuk kedalam sebuah rumah yang sudah dilidik sesuai informasi yang didapat.

Didalam ruang tamu rumah tersebut ditemukan seorang perempuan sedang duduk yang mengaku berinisial MM Alias Iyam.

Lalu petugas mengamankan Iyam dari arah belakang rumah, Tidak hanya Iyam tim opsnal unit Reskrim polsek bangko juga mengamankan seorang laki – laki yang pada waktu itu sedang mencangkul tanah.

Setelah laki laki itu di interogasi petugas mengaku berinisial AS Alias Purba yang tidak lain adalah menantu dari tersangka Iyam.

Kemudian tim opsnal mempertemukan kedua pelaku, didampingi ketua Rt setempat, selanjutnya Tim Opsnal unit reskrim Polsek bangko melakukan introgasi terhadap kedua tersangka itu.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan ditemukan pada tersangka AS 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dikantong sebelah kiri celana yang digunakan.

Sedangkan  pada tersangka Iyam ditemukan 1 (satu) buah dompet warna jingga, Pada saat dompet tersebut dibuka petugas menemukan didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 40 (empat) puluh buah plastik bening klip merah kosong serta 1 (satu) buah pipet warna merah.

Selain kedua Tersangka itu Petugas juga melakukan Penggeledahan Terhadap rumah tersebut Dan Didapur rumah itu ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah botol kaca bening, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah kaca virex, 3 (tiga) buah pipet bening dan 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna silver yang sudah di gulung.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH mengatakan Dari hasil introgasi dilapangan tersangka AS mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari rekannya yang saat ini identitasnya sudah di kantongi oleh Polsek Bangko.

“hasil tes urine  tersangka AS Alias Purba Alias Positif amphetamine dan methapetamin dan Urine, Sedangkan Iyam Negatif amphetamin dan methampetamin,”Jelasnya.

Kapolsek Bangko juga megajak seluruh masyarakat agar  bersama Sama melawan peredaran narkoba.

Menurutnya narkoba itu menghancurkan generasi Dan merusak moral.

“Jangan pernah terlibat dengan narkoba, untuk tindak pidana yang satu ini polsek bangko sangat berkomitmen memberantas Tanpa pandang bulu siapapun dia akan kita kejar,”Pungkas Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH.(Said)***