Berita utama

Polsek Kubu Polres Rohil Tangkap Pengedar Shabu Diwarung

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Pengedar Shabu di warung berinisial AY alias Iyan (30) ditangkap Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rokan Hilir.

 

Dari hasil tangkapan tersangka Iyan Itu Petugas berhasil menyita barang bukti (BB) Shabu dengan berat kotor 1,48 gram.

 

Penangkapan tersangka yang merupakan Pengangguran itu disebuah warung milik Kliwon yang berada di Jalan Abu Bakar Kepenghulan Sei -Majo Pusako, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, pada Sabtu 04 Desember 2021, sekira Pukul 19.50 WIB.

 

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,48  gram.

 

Dia mengatakan penangkapan berawal Diperoleh informasi, bahwa di TKP itu sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

 

Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan penyelidikan.

 

“dan tepatnya di warung saudara Kliwon, Tim Opsnal mendapati satu orang laki-laki yang mengaku bernama Arfiansyah alias Iyan,”Ujarnya Minggu 05 Desember 2021.

 

Kata AKP Juliandi saat pihaknya melakukan penggeledahan disaksikan juga oleh Sekdes Kepenghulan Sei -Majo Pusako.

 

Menurutnya dalam penggeledahan itu pihaknya terdiri dari Tim Opsnal Polsek Kubu menemukan uang tunai dikantong celana belakang diduga hasil dari penjualan sejumlah Rp. 558.000.

 

“Kemudian di geledah sepeda motor Pelaku dan ditemukan 1 buah pisau carter warna merah dan 1 buah gunting warna hitam les merah jambu dan pelaku juga mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu disimpan di dalam kotak rokok sampoerna dekat kandang Lembu,”Imbuhnya.

 

Dikandang lembu tersebut lanjutnya petugas menemukan sebanyak 10 paket bening berlis merah yang diduga berisikan sabu-sabu yang di titipkan saudara Wahyu (dalam lidik) untuk dijual, dan Pelaku mendapat Upah dari hasil menjual sabu-sabu perharinya sebesar Rp. 100.000.

 

“Setelah mendengar keterangan dari pelaku kemudian pelaku berserta barang bukti (BB) di bawa ke Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut,”jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

 

Adapun Barang bukti yang dibawa oleh petugas diantaranya 10 bungkus plastik bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian, 1 buah pisau Carter warna merah, 1 buah gunting warna hitam les merah jambu, 1 Unit Handphone android Merk VIVO warna Silver, 1 Unit Handphone Nokia Warna Putih, 1 unit sepeda merk VEGA warna hitam tanpa Nopol, Uang Tunai sejumlah Rp. 558.000 dan 1 buah kotak rokok Merk Sampoerna.

 

“setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine. Untuknya di tuduhkan pelanggaran pasal 112 Jo 114 uu KUHPidana,”Pungkasnya.(Said)***