Berita utama

Polsek Bangko Tangkap Pengedar Sabu Dan Pil Extacy

Rokan Hilir, Riau Andalas Com Team Polsek Bangko Polres Rokan Hilir Kembali Ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor  0,16 gram dan Narkotika jenis extacy dengan jumlah 96 butir.

Pengungkapan Kasus narkotika Tersebut Petugas Polsek Bangko Telah berhasil Meringkus Pelaku Inisial SN Alias SONY (48) Merupakan Warga Bagan SiapiApi Alamat Gg.Pandu RT.003 / RW.001 Kepenghuluan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Sony Diringkus atau ditangkap Petugas Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/57/A/2021/Riau/Res Rohil/Sek Bangko, tanggal 01 Mei 2021.

Adapun barang bukti (BB) Disita Team Polsek Bangko Dari Tersangka Sony Itu,  1 (Satu) plastik warna hitam berisikan 1(Satu) bungkus plastik bening berisikan 50 (Lima Puluh) Butir pil diduga Narkotika jenis extacy, 1(Satu) Bungkus plastik bening berisikan 46 (Empat Puluh Enam) Butir Pil diduga Narkotika jenis extacy Dan 1(Satu) Bungkus plastik bening kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya 1(Satu) Buah Kaleng rokok Gudang garam yang di dalamnya berisikan, 1 (Satu) Buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah kaca pirek, 3 (Tiga) buah pipet plastik, 1 (Satu) buah sendok plastik Dan 1 (Satu) Unit HP merk Nokia warna Hitam.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk Melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Di Teruskan Kasi Humas Polsek Bangko Bripka Puji Anton mengatakan Kronologis Penangkapan Pada hari Sabtu 01  Mei 2021 sekira pukul 18.00 wib.

Tim opsnal polsek bangko yang diperintahkan Oleh Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkotika yang berada di Gg.Pandu RT.003 / RW.001 Kepenghuluan Bagan Timur, Kecamatan Bangko.

“Yang diketahui dengan nama panggilan Sony dan sekira pukul 18.30 wib tim opsnal polsek bangko tiba diseputaran Tkp,”katanya Senin 03 Mei 2021.

Kata Puji tim opsnal terus melakukan penyelidikan lebih mendalam di tkp dan sekira 19.00 wib tim opsnal polsek bangko langsung melakukan penggerebekan terhadap Rumah Sony. Penggerebekan itu petugas  menemukan Sony sedang duduk bangku ruang tamu rumah tersebut

“kemudian tim opsnal polsek bangko melakukan penggeledahan dengan didampingi ketua rt setempat,”Ucapnya.

Dari hasil penggeledahan itu ditemukan diatas kursi rotan yang berada di ruang tamu rumah Sony 1 (Satu) Buah plastik hitam yang di dalamnya berisikan 1(Satu) bungkus plastik bening berisikan 50 (Lima Puluh) Butir pil diduga Narkotika jenis extacy, 1(Satu) Bungkus plastik bening berisikan 46 (Empat Puluh Enam) Butir Pil diduga Narkotika jenis extacy, 1(Satu) Bungkus plastik bening kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu.

selanjutnya ditemukan dibawah tempat duduk Sony 1(Satu) Buah kaleng rokok gudang garam yang didalamnya berisikan 1 (Satu) Buah alat hisap sabu,1 (satu) buah kaca virex, 3 (Tiga) buah pipet plastik, 1 (Satu) buah sendok plastik.

“Dari hasil introgasi di lapangan  Sony mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari temannya yang bernama Hasan (DPO). Sedangkan Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut di dapat dari orang yang tidak dikenalnya Di Jl.Pusara kepenghuluan Bagan Hulu sekitar seminggu yang lalu. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa kepolsek Bangko guna proses hukum lebih lanjut,”Pungkas Puji.(Said)***