Berita utama

Pelaku Gelapkan 1 Unit Truck Lengkap Ditangkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  Eka (27) Ditangkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir lantaran diduga Nekat gelapkan 1 unit Truck lengkap dengan STNK dan BPKB, Di kediaman rumahnya Rabu 19 Mei 2021.

Penangkapan Eka itu atas Laporan Polisi korban Heti Sugihati (47 ).

Akibat aksi Eka korban merasa dirugikan mencapai Rp 90 juta rupiah karena 1 unit mobil truck yang dibawa dari gudang samping rumahnya yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Kolam RT 005 RW 001 Kepenghulan Bagan Batu Kota,  Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Pada Selasa 18 Mei 2021. Pukul 16.00 WIB, lalu.

Berdasarkan Data Dihimpun Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk  melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya Laporan Polisi dan pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pihaknya dijajaran Polsek Bagan Sinembah.

Dia mengatakan peristiwa tersebut berawal Korban atau pelapor mendapat telepon dari anaknya bahwasanya mobil truck miliknya Merk MITSUBISHI FUSO roda 6 Nopol 9432 LY tahun 1991 warna coklat kenari sudah tidak terparkir digudang samping rumahnya.

“Seketika itu pelapor pulang kerumahnya untuk memastikan keberadaan mobil truck miliknya tersebut. Sesampainya dirumah pelapor langsung melihat kegudang namun mobil tersebut memang benar benar sudah tidak ada terparkir digudang samping rumahnya,”Jelasnya Sabtu 22 Mei 2021.

Kata AKP Juliandi SH  pelapor juga memeriksa di sejumlah rumahnya, namun seketika itu juga pelapor kehilangan BPKB dan STNK asli Mobil Truck Fuso didalam laci lemari yang ada didalam kamar tidur anak pelapor.

Kemudian pelapor mencari tahu keberadaan Mobil Truck tersebut ketetangga sebelah Rumahnya, dan tetangga pelapor melihat Mobil Truck tersebut ada yang mengendarai keluar dari gudang samping rumah pelapor pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2021.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah”,Ungkap AKP Juliandi.

Menurutnya Setelah pihak Polsek Bagan Sinembah menerima laporan tersebut kemudian Unit reskrim polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan. kemudian unit reskrim polsek Bagan Sinembah mendapat infomasi dari pihak pelapor dan saksi tentang keberadaan terlapor yang saat itu di ketahui berada di rumah terlapor.

“Mengetahui hal tersebut Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung menuju ke rumah terlapor di Pirdam Jalur III Jl.  Singkarak No. 313 RT. 003 RW. 002 Dusun Manunggal Jaya Kepenghulan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir,”Imbuhnya.

Setibanya dirumah terlapor petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor selanjutnya terlapor di bawa ke polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti (BB) Disita petugas 1 buah kunci Rumah, 1 lembar Foto Copy BPKB Mobil MITSUBISHI FUSO roda 6 Nopol BK 9432 LY tahun 1991 warna coklat kenari.

“Kepada terlapor telah dilakukan pemeriksaan tes urine yang hasilnya positif mengandung Metaphetamine, setelah itu terlapor dituduh pasal 372 KUHPidana,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***