Berita utama

Gelapkan Sepeda Motor, Pria Ini Diciduk Polisi Rohil Di Sumut

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – NR alias Surya (29) Ditangkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir lantaran diduga Gelapkan sepeda motor yang diservis dibengkel tempat kerja, Jum’at 21 Mei 2021, pada Pukul 03.00 WIB, Kemaren.

Surya yang juga merupakan seorang mekanik itu Ditangkap petugas karena laporan korban Nanda Fachri Reza Wiratama (24).

Laporan itu bahwasanya korban kehilangan sepeda motor yang diservisnya disebuah bengkel bernama Rusmeilan Setiadi (33) yang berada di Dusun Kayangan pondok 1 Kebun Kayangan Kepenghulan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Rabu 19 Mei 2021, Sekira Pukul 10.00 WIB Kemaren.

Penangkapan Surya itu petugas berhasil menyita barang bukti (BB) 1 lembar STNKB sepeda motor Honda Verza dengan Nopol BM 5667.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk saat dikonfirmasi melalui kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Laporan Polisi dan pengungkapan kasus tersebut.

Dia Mengungkapkan Kejadian tersebut berawal Pada Selasa 11 Mei 2021 Pukul 17.00 WIB. Korban menyerahkan sepeda motor honda merk verza dengan Nopol BM 5667 AAP, No Rangka MH1KC0113MK036759, No Mesin Q04841965D, miliknya kepada saudara Rusmeilan Setiadi ( saksi 1) untuk diservis.

“kemudian saksi menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Surya ( terlapor ) sebagai mekanik dibengkel saksi,”Bebernya Sabtu 22 Mei 2021.

Dikatakannya setelah diserahkan sepeda motor itu Terlaporpun melakukan servis, dan setelah selesai sepeda motor tetap diparkirkan di bengkel saksi 1 karena belum diambil oleh pelapor.

kemudian pada Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB, terlapor membawa pergi sepeda motor tersebut ke wilayah Aek Kenopan (sumut) saat saksi tidak berada di rumah atau di bengkel.

“Mengetahui hal tersebut saksi 1 mencoba mencari keberadaan terlapor disekitar wilayah Balai Jaya namun tidak ditemukan,”Jelasnya

selanjutnya saksi 1 memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor sebagai pemilik sepeda motor, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.

“Setelah pihak Polsek Bagan Sinembah menerima laporan kemudian Unit reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan,”Imbuhnya.

Dalam penyelidikan itu lanjut AKP Juliandi SH bahwa pihaknya mendapat infomasi dari pihak pelapor dan saksi tentang keberadaan terlapor yang saat itu diketahui berada diwilayah Aek Kenopan Sumut tepatnya dirumah orang tua terlapor.

Menurutnya mendapat informasi keberadaan terlapor itu Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah pun langsung menuju ke wilayah Aek Kanopan, setibanya di Aek Kanopan didapati terlapor telah diamankan saksi di Polsek Kuala Hulu Aek Kenopan. Ungkapnya.

Ia juga menambahkan setelah pihaknya melakukan pengembangan untuk mencari unit sepeda motor yang digelapkan oleh terlapor tidak juga ditemukan Selanjutnya terlapor dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut.

“kepada terlapor telah dilakukan pemeriksaan tes urine yang hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan setelah itu dituduh pasal 372 KUHPidana”,Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***