Berita utama

Waduh!! Oknum ASN Di Rohil Ditangkap Polisi Lantaran Menyimpan Sabu 10,92 Gram.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan seorang Oknum ASN Berinisial AS Alias Andi (37) lantaran menyimpan Sabu Di bawah tempat tidur dirumahnya yang di Gang Bawal , RT.003/RW.01, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko,  Kabupaten Rokan Hilir, Riau Jumat 05 Februari 2021 Sekira Pukul 10.00 WIB, Kemaren.

Pengamanan atau penangkapan ASN tersebut setelah petugas melakukan penggeledahan rumahnya. Penggeledahan itu petugas menemukan narkotika jenis sabu.10,92 gram. Namun penggeledahan itu juga disaksikan oleh RT setempat Achmad Rifa’i (54) yang merupakan honorer Sekdakab Rohil dan RW setempat Mulyadi (55).

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Dikatakan AKP Juliandi SH bermula Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa disebuah rumah di duga ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Ka Tim Opsnal menginformasikan kepada Kasat Narkoba Polres Rohil, selanjutnya Kasat memerintahkan untuk dilakukan serangkaian penyelidikan,”katanya Selasa 09 Februari 2021.

kata Juliandi, Sekira pukul 10:00 WIB, anggota Opsnal Sat Res Narkoba didampingi aparat Desa setempat mendatangi rumah tersebut untuk menyaksikan penggeledahan terhadap rumah yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu yang mana saat dilakukan penggeledahan itu ditemukan tersangka didalam kamar disebuah rumah.

Kemudian anggota opsnal menginterogasi tersangka, tersangka mengaku, selanjutnya Anggota Opsnal melakukan penggeledahan dan alhasil dari pinggir bawah tempat tidur milik tersangka petugas menemukan 1 bungkus plastic warna hitam yang berisikan 3 bungkus  plastic klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, 3 bungkus plastic berisika plastic klip merah dan 1 buah kotak yang berisikan timbangan digital dibelakang sandaran tempat tidur.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) lainya dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk proses sidik lebih lanjut”,Sambungnya.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan petugas yaitu berupa 3 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 3 bungkus plastik klip berisikan  bungkus plastic bening klip merah, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam,1 buah kotak kecil berisikan timbangan digital,1 buah kantong plastic warna hitam.

“Dari hasil Tes urine tersangka yang dituduhkan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ini didapati mengandung Methafetamin positif”,Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***