Berita utama

Pria Ini Ditangkap Polsek Sinaboi Polres Rohil Karena Kedapatan Bawa Narkoba

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  Tim Opsnal Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir Amankan 2 orang Laki-Laki saat didapati Membawa Narkotika jenis Sabu, Kamis 25 Februari 2021 Sekira pukul 20:00 WIB, Kemaren.

Pengamanan pelaku narkoba tersebut berawal Team Opsnal Polsek Sinaboi mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di Percaya bahwa ada dua orang laki-laki yang melakukan penyalah gunaan narkotika jenis Sabu-Sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Sinaboi memerintahkan kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan beserta dua orang anggota melakukan penyelidikan.

Sesampainya di TKP tepatnya dipinggir jalan Jl. Poros Sinaboi Kepenghuluan Sei Bakau, kecamatan Sinaboi Petugas menjumpai dua orang yang di curigai sedang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor merk Sonic jenis Honda warna Putih.

kemudian dilakukan penghadangan dan memberhentikan dua orang laki-laki tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap satu orang laki-laki yang mengaku berinisial SO disaksikan oleh Rt 04 s Suparmin.

Penggeledahan itu petugas Tim Opsnal Polsek Sinaboi menemukan satu bungkus rokok Merk Sampoerna warna hijau didalam kantong jaket yang di gunakan tersangka SO yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening klip merah yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu – Sabu.

Kemudian petuga kembali melakukan pencarian di sekitar tersangka berdiri tepatnya di atas jalan. Disitu kembali ditemukan satu bungkus kecil plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu- Sabu.

Setelah di pertanyakan kepada SO ia mengakui bahwa barang bukti (BB) Tersebut adalah miliknya yang sempat ia buang. Penggeledahan kembali dilakukan terhadap satu orang laki- laki yang bernama  Irpan Nasution dan tidak ditemukan barang bukti lainya.

Berdasarkan Data Dirangkum Jum’at 26 Februari 2021 Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan dari hasil interogasi tersangka SO mengakui Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membelinya dari Man (Dalam Lidik) beralamat di jl.Poros Sinaboi Kepenghuluan Sei Bakau, Kecamatan Sinaboi.

Menurutnya  dari Hasil introgasi terhadap tersangka SO bahwasanya satu orang laki – laki temanya Irfan Nasution tidak mengetahui bahwa ia ada memiliki dan menguasai narkotika jenis Sabu- Sabu tersebut.

“Kemudian terhadap tersangka SO dan Irfan beserta barang bukti (BB) dibawa ke kantor Polsek Sinaboi guna penyelidikan lebih lanjut,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***