Berita utamaBisnis&EkonomiLingkunganRiau

Polda Riau Harusnya Belajar Ke Manggala Agni, Bukan ke RAPP

PEKANBARU, Riauandalas.com- Jikalahari menilai Polda Riau latih personel dengan meminta
bantuan kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) melanggar Instruksi Jokowi, konflik
kepentingan dan sebabkan penegakan hukum menjadi tidak sehat. “Polda Riau melanggar Instruksi
Jokowi kepada jajaran kepolisian agar penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dilakukan tanpa kompromi,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Karhutla bersama para
menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah memberikan Instruksi untuk mencegah terjadinya karhutla di Indonesia. Ada enam instruksi yang disampaikan Jokowi di Istana Negara, pada 22 Februari 2021. Salah satunya khusus kepada jajaran kepolisian agar penegakan hukum terhadap
pelaku pembakaran hutan dilakukan tanpa kompromi.
Polda Riau semestinya lebih memiliki batasan dalam melaksanakan tugas-tugasnya, terlebih dalam
urusan kerjasama dengan korporasi. Dengan menggandeng PT RAPP dalam melatih personel untuk mengatasi karhutla, akan membuat penegakan hukum menjadi bias. “Kegiatan tersebut bisa ditafsirkan sebagai bentuk kompromi yang dimaksud dalam instruksi presiden. Mestinya itu dihindari oleh Polda Riau,” kata Made.
Dengan adanya kerja sama antara Polda Riau dengan PT RAPP akan menyebabkan bias kepentingan
dan penegakan hukum menjadi tidak sehat dan stagnan. Pasalnya konsesi PT RAPP dan anak usahanya kerap kali terjadi karhutla. “Langkah ini mencerminkan keberpihakan Polda Riau kepada PT RAPP yang jelas-jelas areal konsesinya—serta anak usahanya—sering terbakar,” kata Made.
Analisis Jikalahari terhadap data areal terbakar di Riau dari webGIS KLHK di overlay dengan peta konsesi PT RAPP dan anak usahanya (APRIL Group), sepanjang 2015 – 2019 menunjukkan areal seluas 74.416 ha hutan dan lahan terbakar di areal konsesi HTI tersebut. “Ini cara yang digunakan PT RAPP untuk mengaburkan independensi Polda Riau dalam penegakan hukum perusahaan yang arealnya terbakar. Dampaknya, PT RAPP terhindar dari penetapan sebagai tersangka,” kata Made.
Pada 2021, hotspot dominan berada di areal korporasi khususnya PT RAPP dan APRIL Grup dengan jumlah 35 titik, diantaranya PT RAPP (16 titik), PT Sumatera Riang Lestari (12 titik), PT Triomas FDI (4 titik) PT Mitra Kembang Selaras dan PT Selaras Abadi Utama (2 titik). Sekitar 5 titik diantaranya berpotensi menjadi titik api dengan confidence > 70% berada di PT RAPP (2 titik) dan PT Sumatera Riang Lestari (3 titik).
Bukan hanya itu, pada 2019 juga terjadi pembakaran hutan dan lahan di PT RAPP dan di segel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Mestinya Polda Riau segera berkoordinasi dengan KLHK untuk menangani kasus karhutla di PT RAPP itu, sama seperti PT Adei Plantation, PT Tesso Indah, bukan malah membangun kerja sama,” kata Made.
Temuan Jikalahari, PT RAPP sektor Dayun terbakar pada 2019 seluas 25 hektar dan pada 7 Agustus
2018 konsesi PT RAPP di Desa Penarikan, Pelalawan juga terbakar sekitar 100 ha. Bukan hanya itu
anak perusahaan APRIL Grup, pelaku karhutla- PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang

Lestari (HTI). Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam
(HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI)- diSP3kan oleh Polda Riau.
Bahkan menurut ahli kebakaran hutan dan lahan Prof. Bambang Hero Saharjo yang dimintai
keterangan oleh penyidik Polda Riau mengatakan semua perusahaan yang diteliti memberikan sinyal
positif bahwa kebakaran disengaja.
Hubungan Kerjasama antara Polda Riau dengan PT RAPP merupakan preseden buruk dan bukan kali
pertama. Sebelumnya pada 25 Desember 2019, Kapolda Riau menerbitkan Maklumat Nomor:
MAK/01/XII/2019 tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan, di mana dalam maklumat tersebut
dibubuhi logo Sinarmas Grup sebagai Sponsor. “Kemarin sponsor dari Sinarmas, akibatnya Polda
Riau tak berani menetapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka, meskipun terbakar pada Juni 2020
seluas 83 hektar,” Kata Made.
Preseden buruk yang berulang, sejalan juga dengan penegakan hukum oleh Polda Riau yang letoy
terhadap korporasi HTI baik APRIL Grup maupun Sinarmas/APP Grup. Kerja sama antara penegak
hukum dengan korporasi pelaku karhutla seharusnya dihentikan. “Jika memang hendak melatih
personil, Polda Riau mustinya belajar ke damkar Manggala Agni KLHK karena lebih ahli dibanding PT
RAPP,” kata Made Ali.
Mengapa Polda Riau tidak bekerjasama dengan manggala agni KLHK?… (JH)