Berita utama

Pengedar Dan Pemakai Shabu Ditangkap Polsek Kubu Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Pemuda Pengangguran Berinisial AS Alias Bebek (23) ditangkap Polsek Kubu Polres Rokan Hilir lantaran Diduga menjadi pengedar dan pemakai sabu dengan berat kotor 1, 44 Gram, Senin 22 Februari  2021 sekira Pukul 23.30 WIB, Kemaren.

Penangkapan bebek itu disebuah rumah kosong yang berada di Jalan Paluh Laut  RT 003 RW 005 Dusun Paluh Paluh Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Berawal penangkapan tersangka tersebut Setelah petugas peroleh informasi dari masyarakat terpecaya bahwa di Jalan Paluh diduga sering terjadi Penyalahggunaan Narkotika.

Menerima informasi tersebut Tim Opsnal yang dipimpin oleh BRIPTU Rizizhco A. Murti SH langsung melaporkan Kepada Ps. Kanit Reskrim BRIPKA L. Hendrian, dan kemudian Ps. Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Kubu IPTU Rudy Sudaryono. S., S.I.K, M.M.

Kemudian Kapolsek Kubu memerintahkan Ps. Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk melakukan Penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan perkara penyalahgunaan Narkotika tersebut. Atas perintah Kapolsek Kubu itu Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku sebut saja inisial AS alias Bebek disebuah rumah Kosong.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainya terhadap tersangka, hasilnya ditemukan barang bukti (BB) diatas tanah berupa 3 bungkus Plastik Warna Putih yang didalamnya Berisikan Narkotika jenis sabu – sabu. Selain tempat tertutup petugas juga menemukan diatas tempat tidur 1 buah kotak bedak Merk Pixy yang di dalam terdapat  15 bungkus plastic bening yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu tepatnya di depan pintu belakang petugas menemukan 1 lembar kertas timah rokok  yang di dalamnya terdapat 2 Bungkus platik bening berlis merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu – sabu. pada saat Tim Opsnal melakukan Penggeledahan itu ditemukan juga barang bukti (BB) berupa Uang Tunai sebesar Rp. 600.000 hasil dari penjualan Narkotika Jenis sabu-sabu.

Kemudian 1 Unit Handphoene Nokia Warna Hitam, 1 buah Gunting Warna Hitam Putih, 1 buah pisau Carter warna hijau, 1 buah Kotak bedak Merk Pixy warna putih, 2 buah Mancis tanpa kepala, 1 lembar timah rokok warna merah, 2 buah sumbu , 1 Buah skop, 3 buah plastic bening kosong.

Berdasarkan Data Dirangkum Selasa 23 Februari 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH Saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkap kan tindak pidana penyalah gunaan narkotika diwilayah hukum Polres Rohil Tepatnya di Polsek Kubu.

Dia mengatakan, Setelah barang Bukti (BB) ditemukan  Ps. Kanit Reskrim Langsung melakukan Introgasi terhadap Pelaku dan Ianya mengakui bahwa Barang bukti yang ditemukan oleh Timm Opsnal  tersebut adalah barang miliknya yang di beli dari Supir Truk yang bernama Kadir (Dalam Lidik) yang alamatnya tidak pelaku ketahui dan Pelaku juga mengakui telah 4 kali membeli Narkotika dari saudara Kadir tersebut.

“Pelaku juga telah 4 bulan menjual Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, setelah mendengar pengakuan dari Pelaku tersebut selanjutnya Tim Opsnal membawa Pelaku dan barang bukti ke Polsek Kubu Guna Penyidikan lebih Lanjut”ungkap AKP Juliandi SH.

“Adapun barang bukti (BB) yang diamankan Tim Opsnal, sabu dengan berat kotor 1, 44 gram, dan dari hasil tes urine pelaku, didapati mengandung Metaphetamine dan Amphetamine positif”,Pungkasnya.(Said)***