Berita utama

2 Pengedar Shabu Kembali Diringkus Polsek Pujud Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com -2 Pengedar Narkotika Jenis Shabu Inisial MJ alias Jefri (20) RF alias alias Iraf (22) yang Diduga akan mengantar Sabu pesanan pembelinya di Kebun Sawit KM 16 Sukajadi Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, disergap Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir Senin 22 Februari 2021 sekitar pukul 18.50 WIB, Kemaren.

Penyergapan tersebut petugas berhasil menemukan alat bukti (BB) serbuk kristal bening seberat 2,34 gram.

Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Reskrim Polsek pujud Polres Rokan Hiklir itu bermula informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di kebun kelapa sawit warga tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Mendengar informasi itu Kemudian Kanit Reskrim memberitahukan kepada kapolsek pujud lalu kapolsek pujud langsung memerintahkan kanit reskrim bersama anggota untuk menindak lanjutinya.

Atas perintah Kapolsek Pujud itu Kanit reskrim pun bersama anggota reskrim berangkat dengan membawa surat perintah tugas, surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan. Sesampainya dilokasi yang diinformasikan datang seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, dan anggota reskrim langsung menangkap laki-laki tersebut dan mengaku berinisial MJ alias Jefri.

Kemudian anggota Reskrim mengintrogasi tersangka dan tersangka mengakui kalau tujuan tersangka itu untuk mengantarkan pesanan saudara Mardi (DPO). Selain itu anggota reskrim melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka ditemukan dari dalam dompet milik tersangka 1 gulungan plastik warna hitam kemudian di buka dan berisikan 2 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

Hasil interogasi berikutnya, tersangka mengatakan bahwa dia bersama temannya yang tidak jauh dari tersangka bersembunyi di sawitan yang mengaku sebut saja inisial RF alias Iraf dan dari tangan tersangka di temukan 1 bungkus paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan Data Dirangkum Selasa 23 Februari 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH Saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan Kasus Tindak pidana narkotika diwilayah hukum Polres Rokan Hilir tepatnya Di Polsek Pujud.

Dia mengungkapkan, Kedua tersangka memperoleh sabu tersebut secara membeli dari saudara KL (DPO) lalu anggota reskrim polsek pujud melakukan pencarian kerumah saudara KL (DPO) namun tidak di temukan.

“Selanjutnya anggota reskrim membawa tersangka dan barang bukti (BB) kapolsek Pujud dan melaporkan kejadian tersebut ke kapolsek pujud guna proses lebih lanjut”Ungkap AKP Juliandi SH.

Dia menambahkan, Adapun barang bukti (BB) yang diamankan Petugas anggota Reskrim Polsek Pujud yaitu berupa sejumlah 3 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah dompet warna coklat, 1 helai potongan plastik asoi warna hitam 1 unit HP merk Relmi warna biru Dan 1 unit HP merk samsung warna putih.

“Hasil tes urine keduanya Positif mengandung Zat Metampetamin setelah itu tersangka dituduh melakukan pelanggaran-pelanggaran Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”,Tandas AKP Juliandi SH.(Said)***