Berita utama

Pedagang Beras Dikoroyok, Satu Diantara Pelakunya Digelandangkan Di Polsek TPTM Polres Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com -Satu Diantara dua Pelaku pengeroyokan terhadap seorang pedagang beras yang sedang berjualan dipasar berhasil ditangkap Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rokan Hilir, Kamis 11 Februari 2021 Sekira Pukul 11,00 WIB Semalam.

Pelaku berhasil ditangkap petugas itu berinisial AC alias Awen(31) merupakan Warga Jalan Ciku RT 07 RW 002  Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.

Dia ditangkap Petugas lantaran atas laporan korbannya bernama Adi Syahputra Siregar 27 tahun warga Jalan  Kelompok Tani RT 03 RW 07 Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Penangkapan pelaku itu karena korban merasa tidak terima bahwa dirinya telah dikoroyok oleh pelaku di Pekan Jum’at tepatnya di Jalan Arjuna Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir. Pada Jum’at 15 Januari 2021. Sekira jam 11.30 WIB. Lalu.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi Jum’at 12 Februari 2021 Siang, membenarkan adanya penangkapan terhadap pengungkapan dugaan tindak pidana  Pengeroyokan yang terjadi di wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek TPTM.

“Awalnya, Pada Rabu 13 Januari 2021 sekira jam 19.30 WIB, pelapor ada bertemu dengan terlapor dan kemudian Pelapor meminjam uang kepada terlapor sebesar RP 300.000,- dan kemudian terlapor mau meminjamkan uang tersebut dengan syarat meninggalkan HP milik Pelapor kepada terlapor. Dan akan dikembalikan pada saat dilunasi,”Jelasnya.

Dijelaskan AKP Juliandi SH, Jumat 15 Januari 2021 sekira pukul 11.30 WIB Pelapor sedang berjualan beras dipekan Jum’at itu, kemudian terlapor datang bersama dengan 1 orang temannya yang bernama Saudara Roni dan kemudian terlapor melemparkan HP milik Pelapor yang digadaikan, lalu memukul Pelapor berkali kali bersama sama dengan temannya Saudara Roni (DPO) dan kemudian terlapor berkata” Ini HP – mu HP rusak kau gadaikan ”

Menurutnya Pada saat itu ditempat Pelapor  berjualan ada 1 alat sekop beras yang terbuat dari besi dan kemudian terlapor mengambil 1 alat sekop beras tersebut dan memukul Pelapor kearah kepala, akan tetapi Pelapor mengelak dan alat sekop beras tersebut mengenai tangan Pelapor.

“Terus terlapor menjatuhkan Pelapor  ketanah dan kemudian terlapor menggigit punggung  Pelapor dan setelah itu ikut pula teman terlapor memukul Pelapor dengan menggunakan tangan kearah wajah Pelapor dan mengenai mata Pelapor, selain itu juga mencakar Pelapor dibahagian leher dan terlapor juga membantingkan kaki Pelapor ke aspal sehingga pada saat itu Pelapor tidak bisa berjalan dengan normal. kemudian mereka pun pergi meninggalkan Pelapor dalam keadaan luka. Kemudian Pelapor  melaporkan kerjadian tersebut kepada pihak Kepolisian”,Imbuhnya.

Ditambahkannya, Saat petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor Saudara Awin Cahyono alias Awen selanjut unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan melakukan pencarian terhadap Saudara Roni (DPO), Tetapi belum diketahui keberadaannya sampai saat ini. Dan tersangka kita sangkakan pasal 170 KUHP,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***