Berita utama

Gelar Konferensi Pers, Hipemarohi Pekanbaru Soroti Pengusaha Berinisial BS dan EN

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (HIPEMAROHI) Pekanbaru menggelar aksi konferensi pers di depan kantor DPRD Provinsi Riau pada Senin, 13 September 2021.

Konferensi pers yang digelar HIPEMAROHI Pekanbaru itu menyambut kehadiran Panitia Kerja DPR RI Untuk Evaluasi dan Pengukuran Ulang HGU,HGB dan HPL ke Provinsi Riau.

Mereka menyoroti kinerja Satgas Penertiban Perkebunan Sawit Ilegal Provinsi Riau yang dibentuk oleh Gubernur Riau (Gubri) beberapa tahun lalu.

“Tidak ada transparansi atas kinerja yang telah mereka (Satgas) lakukan. Kami HIPEMAROHI Pekanbaru dengan tegas menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Satgas tersebut,” ungkap Presiden HIPEMAROHI Pekanbaru, Khoirun Aswandi dalam rilisnya yang diterima pada Senin, 13 September 2021.

Mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan monitoring terhadap kinerja Satgas bentukan Gubri tersebut.

“Kami curiga Satgas telah membuka ruang pemufakatan jahat bermotif gratifikasi,” tambahnya.

Menurut pengakuan Khoirun, untuk satu kasus pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap data dan turun lapangan guna memastikan keberadaan perkebunan kepala sawit ilegal di Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir.

“Berdasarkan interprestasi citra satelit yang dikonfirmasi melalui Unit Pelaksanaan Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Bagan Siapiapi, bahwa areal di tiga titik koordinat, 1°28’46”N 100°26’01”E , 1°28’57”N 100°28’51”E dan 1°27’01”N 100°26’42”E merupakan kawasan hutan lindung,” terangnya.

Ia menjelaskan, ada lebih kurang 2.500 ha area perkebunan sawit ilegal yang diukur melalui fitur ‘ukur’ web Google Earth.

“Areal yang ditanami sawit tersebut merupakan kegiatan usaha perkebunan yang tidak terdokumentasi perizinan perkebunannya berdasarkan pernyataan pejabat di Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Sampai sekarang kami masih menunggu konfirmasi resmi dari dinas tersebut,” tambahnya.

Area tersebut, lanjutnya lagi, tidak dilekati hak atas tanah sebagai landasan hukum penting penguasaan tanah untuk area perkebunan kelapa sawit dengan skala luas tertentu.

Sebelumnya, mereka memperoleh keterangan dari Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau Bahwa kegiatan pemantauan dan evaluasi yang saat ini telah dilaksanakan oleh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hanya terhadap hak atas atas tanah yang telah diterbitkan, sesuai kewenangan dan ketersediaan anggaran. Tidak termasuk tanah yang belum dilekati oleh suatu hak atas tanah.

Bagi mereka, keterangan tersebut memberi gambaran bahwa areal kebun tersebut tidak pernah dilekati hak atas tanah.

“Jelas bahwa areal tersebut tidak pernah dilekati hak atas tanah, maka sudah pasti ilegal, keterangan BPN  Riau cukup menguatkan dugaan kami” Pungkas nya.

Presiden HIPEMAROHI Pekanbaru ini mengatakan, area perkebunan kelapa sawit itu juga tidak pernah mengurus urusan birokrasi perkebunan di Rokan Hilir. Sebagai bukti, tidak ada ditemukannya dokumen lingkungan hidup untuk areal tersebut di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir.

“Secara empirik, usia tanaman di area tersebut di perkirakan berumur 15 tahun atau lebih dari masa tanam,” bebernya.

“Kami mencatat areal yang dimaksud menyalahi aturan yang berlaku dan terjadi pengkhianatan yang nyata terhadap negara,” terangnya.

Pihaknya menduga adanya keterlibatan pemerintah dalam pembiaran kebun kelapa sawit ilegal tersebut.

“Kami menduga pihak terkait yang mengusahakan areal perkebunan sawit ilegal tersebut bersangkut paut dengan oknum yang berinisial BS dan EN,” ujar Khoirun.

“Maka perlu langkah-langkah inisiasi untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penindakan oleh stage holder yang berwenang, untuk mevalidasi kajian yang telah kami lakukan,” tambahnya.

Selain itu, mereka juga meminta Panitia Kerja DPR RI untuk turun langsung ke Riau dan memeriksa temuan yang didapat oleh Pansus Monitoring Perizinan Lahan Perkebunan DPRD Riau.

“Secara khusus kami juga meminta untuk melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap HGU PT Jatim Jaya Perkasa, PT Salim Ivomas Plantation, PT Karya Abadi Sama Sejati, PT Tunggal Mitra Plantation, dan PT Lahan Tani Sakti,” tegas Khoirun.

Aksi konferensi pers HIPEMAROHI tersebut baru dimulai pada pukul 14.40 WIB di depan kantor DRPD Provinsi Riau, Kota Pekanbaru.***