Berita utama

Berdasarkan Informasi, Sat Res Narkoba Polres Rohil Ungkap Sabu 20,12 Gram

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Sat Res Narkoba Polres Rohil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Total 20,12 Gram Dalam Rangka Operasi Antik 2021.

Pengungkapan Narkotika jenis Shabu itu berawal Kamis 18 Februari 2021 sekira pukul 01:00 WIB berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan menggunakan sepeda motor honda Beat warna Pink dengan Nomor Polisi BM 6116 yang akan melakukan transaksi narkotika di sebuah teras ATM Simpang Riset, yang terletak dijalan lintas Bagan Batu daerah Simpang Riset.

Berbekal informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan tim opsnal langsung menuju lokasi untuk memastikan. Sesampainya di lokasi di dapati seseorang dengan menggunakan sepeda motor beat warna pink sesuai informasi yang diterima.

Saat petugas Opsnal melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku sebut saja berinisial MS Alias RIZAL petugaspun melakukan penggeledahan badan, namun pada saat itu petugas tidak menemukan barang bukti (BB) Narkotika.

Tidak sampai disitu, tim opsnal pun memeriksa Handphone milik terlapor, ternyata setelah diperiksa petugas menemukan percakapan whatsapp dan percakapan audio yang berisikan percakapan tentang pemesanan narkotika terhdap Rizal.

Kemudian dari rekaman percakapan, chat whatsapp dan keterangan MS alias RIZAL diketahui mempunyai kaki yang bertugas sebagai tukang antar atau pengirim Sabu bila ada yang memesan. Kurir tersebut adalah inisial MAN Alias Zeman.

Selanjutnya tim opsnal lainnya melakukan pengembangan penyelidikan, alhasil dapat dilakukan penangkapan terhadap Zeman di daerah kebun sawit depan perumahan daerah kampong Nusa Indah, Kecamtan Bagan Sinembah, Kabuoaten Rohil, Prov. Riau.

Dilokasi penangkapan itu ditemukan alat hisap Sabu (Bong) yang sebelumnya dipakai terlapor zeman dan RIZAL di tempat tersebut.

Berdasarkan keterangan terlapor MS alias RIZAL bahwa dia selalu membeli barang pada Dendi (dalam lidik), juga sering menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumah pacarnya yang bernama RITA ANGGRIANI (dalam lidik) yang beralamat di Simpang Riset, daerah bagan batu, Kecamatan Bagan Sinembah.

Menindak lanjuti keterangan terlapor itu maka petugas selektif melakukan penggeledahan di rumah dimaksud dengan di dampingi Kepala Dusun. Penggeledahan itu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar diduga Narkotika jenis Sabu (tidak diakui tersangka) dan uang sejumlah Rp. 4.750.000 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) didalam lemari pakaian yang berada di kamar pribadi RITA ANGGRIANI.

Berdasarkan keterangan terlapor Rizal bahwa dirinya memang tinggal bersama 1 Kamar dengan RITA ANGGRIANI. Selain itu keterangan rizal juga bahwa RITA memang mengetahui terkait penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh nya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, saudari RITA ANGGRIANI sudah tidak berada di rumah dan tidak diketahui keberadaannya. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti (BB) Narkotika tersebut serta barang yang diduga ada kaitannya dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna Proses sidik lebih lanjut.

Beerdasarkan Data Dirangkum, Jum’at 19 Februari 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan beberapa barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Pihaknya, yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Hp merk oppo warna hitam, 1 unit Hp merk nokia warna hitam, 1 unit Hp merk nokia warna silver, 1 buah alat hisap berupa bong dari botol minuman, Uang sejumalah Rp. 4.750.000, dan 1 Unit Motor beat Warna Pink BM 6116,”Tandas AKP Juliandi SH.(Said)***