PekanbaruPemerintahan

Tanah Jalan di Jual Belikan, Lurah Air Hitam Batalkan SKGR..!!

PEKANBARU, Riauandalas.com – Perseteruan masyarakat, antara pengembang perumahan Karya Bhakti Horsing, berujung pembatalan surat keterangan ganti rugi (SKRG) milik pengembang atas nama (Andi) yang di terbitkan oleh lurah Air Hitam, Payung Sekaki . Masyarakat menuding tanah yg di beli pengembang tersebut dulu nya di peruntukan untuk jalan umum.

Tanah se luas 3X 17 meter persegi tersebut kini sudah di batalkan kembali oleh lurah Air Hitam,Payung Sekaki.

Dikonfirmasi di kantornya, Kamis (18/2/21), Zulfijum membenarkan dirinya menerbitkan surat keterangan pembatatan SKGR tersebut.

Ia berdalih, berawal ketika Budi (pengembang perumahan,red) dan notarisnya mendatangi dirinya. Kala itu Zulfijum mengatakan kalau tanah 3 x 175 meter itu tidak dihibahkan sesuai kehendak masyarakat, maka Budi agak susah.

“Nah dengan kesepakatan dia itu suratnya langsung kami cabut. Langsung dikasihnya ke saya. Dan dia langsung salam saya berterimakasih ke saya dan itu sudah biasa”, ujarnya.

Ia beralasan jika dirinya tak menerbitkan surat pembatalan/pencabutan SKGR atas lahan yang sedianya dijadikan jalan di wilayah perumahan itu, maka antara Fernando (warga) dengan Budi akan ribut terus, tak ada penyelesaian.

Zulfijum pun tak membantah jika tanah bernilai NJOP Rp1 juta permeter itu awalnya diperuntukkan untuk jalan.

“Dulu ceritanya memang seperti itu. Kan ada jalan tembus ke Jalan Cinta Damai. Karena pak Budi yang membangun perumahan, jadi dia pingin semua rumah itu laku terjual cantik. Saya juga ngak tahu karena itu dulu memang jalan. Tapi kan yang namanya dia beli itu keseluruhan, tentu dipermaknya” ujarnya.

Ketika ditanya kalau memang tanah 3 x175 meter itu diperuntukkan untuk jalan umum dan faktanya kini sudah diblok-blok untuk peruntukkan lain, Zulfijum terkesan cuci tangan.

“Kalau kami dari pemerintah kelurahan kita kan udah mencabut. Kewenangan dari penegak Perda lagi yang bertindak. Karena kami juga secara administrasi tak bisa bertindak”, tandasnya.

Sekedar diketahui, Lurah Air Hitam Zulfijum menerbitkan surat keterangan pembatalan SKGR register kelurahan no 23/AH/IV/2018 tanggal 30/4/2018, kecamatan 186/PYK/4/2018 tanggal 30/4/2018 atas nama pemilik Andy dari pemilik asal Suoeni, tertanggal 10 Maret 2020.

Menariknya pembatalan surat tanah di Jalan Karya Bakti Ujung RT 3 RW 3 tersebut, hanya ditandatangani sendiri oleh Zulfijum tanpa diketahui RT dan RW, serta tanpa tembusan. (hen/fin)