Berita utama

Awal 2021, Selain Kasus Narkoba Jajaran Polres Rohil Juga Berhasil Mengungkap Kasus Lainnya.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com -Polres Rokan Hilir menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan kasus narkotika, Kasus Ilegal loging dan perdagangan anak dibawah umur dalam kurun waktu satu bulan terakhir yang dilaksanakan di Selasar Mapolres, Rabu 3 Februari 2021 sekira pukul 14.00 Wib.

Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Rokan Hilir KOMPOL James I.S Rajagukguk SIK, MH, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir dan turut dihadiri para awak media baik cetak maupun online.

Dalam giat tersebut Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Wakapolres Rokan Hilir KOMPOL James I.S Rajagukguk SIK, MH disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi SH, dalam kurun 1 bulan yakni pada bulan Januari 2021, Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap 2 kasus Kriminal dan 17 kasus narkoba gabungan jajaran polsek.

“Ada sebanyak 38 orang tersangka diamankan di Jajaran Polsek dan Polres Rokan Hilir,dari beberapa tersangka yang diamankan, 1 orang adalah kasus perdagangan anak dibawah umur, 4 orang kasus ilegal loging dan 33 orang kasus narkoba.”Kata AKP Juliandi SH Kamis 04 Februari  2021.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil dikumpulkan, kalau narkotika jenis sabu dan ganja jumlah  keseluruhan bulan Januari 2021 sebanyak 132,94 gram sabu dan 1,59 ganja dengan rincian Sat Res Narkoba 100, 49 gram sabu, Polsek Bangko 5,6 gram sabu, Polsek Bagan Sinembah 8,24 gram sabu, 1,59 ganja, Polsek Kubu 6,62 gram, Polsek Sinaboi 0,4 gram, Polsek Pujud 2,40 gram, Batu Hampar 1,23 gram dan Polsek Tanah Putih 7,97 gram.

“Sementara untuk kasus Ilegal loging yang diamankan dari 4 orang tersangka yang merupakan warga kecamatan rantau kopar ini ditemukan barang bukti berupa 354 Tual / Batang Kayu,1 Unit mesin potong kayu merek Yamakoyo,1 Buah Martil,1 Buah Gergaji merek Ameritech saat didalam danau mumpa dusun batang kopau kepenghuluan siarang-arang kecamatan pujud pada Minggu (24/1/2021) siang,”Jelas Juliandi.

Lebih lanjut Katanya, terkait kasus perdagangan anak dibawah umur dengan diamankan pelaku bernama Eko Sumbara Alias Eko (30) warga Jalan Simpang 3 Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang modusnya menawarkan anak sekolahan untuk menemani oom-oom dihotel yang ada diwilayah Bagansiapiapi dengan upah yang memuaskan, kejadian ini terjadi pada hari selasa (02/2/2021) tepatnya di jalan perwira kelurahan bagan kota kecamatan bangko.

“Dari hasil penangkapan pelaku ditemukan barang bukti 5 bungkus kondom merek suntra, 1 unit handphone merek vivo warna biru,1 unit handphone merek hitaro warna silver ini digunakan sebagai penghubung para korban, selanjutnya juga ada ditemukan uang recehan sebanyak rp. 1.500.000 dari kantong pelaku,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***