Berita utama

Penyamaran Polsek Pujud Polres Rohil Berhasil Meringkus Pengedar Sabu

Rokan Hilir, Riau Andalas Com Dengan Teknik Under Cover Buy atau penyamaran, Polsek Pujud Polres Rokan Hilir berhasil menangkap seorang pria diduga pengedar Sabu di Simpang Terobosan Kepenghuluan Perkebunan Siarang – Arang Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Jum’at 05 Maret  2021 sekira pukul 12.30 Wib Kemaren.

Penangkapan seorang pengedar berinisial MR Alias Andan (33) merupakan Warga Dsn Berkat Desa Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan hilir. Dia ditangkap petugas setelah di interogasi mengakui bahwa barang bukti bsabu seberat 1,81 gram itu adalah kali ke 2 yang dibawanya untuk dijual dan setelah laku uangnya baru di bayar kepada Kenung .

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan teknik Under Cover Buy Polsek Pujud Polres Rohil ini.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di simpang terobosan Desa Perkebunan Siarang-arang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Kanit Reskrim memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud lalu Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut,”katanya Sabtu 06 Maret 2021.

Kata Julinadi, Atas Perintah Kapolsek Pujud itu Reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan tehnik under cover buy atau penyamaran di sekitaran simpang terobosan. Reskrim melihat ada seorang orang laki-laki datang dengan mengendarai 1 unit sepeda motor merk supra x 125 warna merah dan tanpa merasa curiga laki-laki tersebut menghampiri anggota Unit Reskrim yang sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu.

Menurutnya Laki-laki tersebut mengambil 1 buah kotak rokok Lucky Strike warna putih dan selanjutnya kotak rokok tersebut dibuka dan laki-laki tersebut memperlihatkan 2 bungkus paket kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh anggota Unit Reskrim yang telah melakukan penyamaran.

“Melihat hal tersebut anggota Unit Reskrim yang telah melakukan langsung melakukan penangkapan,laki-laki tersebut mengaku bernama Saudara Munandar alis Andan, dan dari tersangka di temukan 1 buah kotak rokok Lucky Strike warna putih yang berisikan 2 bungkus paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu kemudian dari tersangka juga disita 1 unit HP merk samsung lipat warna biru dongker, 1 unit sepeda motor merk Supra X 125 warna merah,”Jelasnya.

Juliandi juga menjelaskan, setelah dilakukan introgasi dan Tersangka mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari temannya yang bernama Saudara Kenung yang beralamat di Menggala Junction Km 17.

“Dan selanjutnya Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Pujud untuk proses Hukum lebih lanjut” ungkap AKP Juliandi SH.

Dia menambhakan, Adapun barang bukti (BB) berupa 2 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu 1 bungkus kotak rokok Lucky Strike Kosong warna putih, 1  unit HP Merk Samsung Lipat Warna Biru Dongker 1 unit sepeda motor Merk Supra x 125 warna merah.

“hasil tes urine tersangka Positif mengandung zat metampetamina setelah kita jerat melanggar Pasal 114 Jo 112 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***