Berita utama

2 Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Pujud Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andlas Com – Polsek Pujud Polres Rokan Hilir Kembali Tangkap 2 Pelaku diduga Pengedar Narkotika Jenis Shabu Jum’at 05 Maret 2021, Sekira Pukul 17,30 Wib Kemaren.

2 Pelaku itu Berinisial AS alias Andi (43) Dan Inisial AN Alias Kenung. Dari Ke 2 Tersangka itu petugas berhasil menyita barang bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu Berat kotor 45,88 Gram sebagai pengembangan dari seorang pengedar yang sudah tertangkap sebelumnya.

Untuk diketahui bahwa ke 2 tersangka itu merupakan warga lintas Menggala Junction Km 17 Desa Sintong Makmur, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap diduga pengedar Sabu di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud.

Dijelaskannya, Sebelumnya Polsek Pujud telah berhasil menangkap MD alias Andan, seorang teman tersangka yang mengatakan bahwa Sabu di dapat dari AN alias Kenung, maka dilakukan pengembangan dengan cara MD alias Andan memesan sabu kepada Kenung.

Menurutnya Atas pesanan itu Saudara Kenung meminta agar Andan menunggu di kebun sawit warga Km 17 Menggala Junction. Dan setelah itu Anggota Unit Reskrim Polsek Pujud membawa tersangka MD alias Andan menuju tempat dimaksud.

“Tidak berapa lama kemudian datang 1 orang laki-laki dengan mengendarai 1 Unit Sepeda Motor Merk Supra warna hitam les hijau, Waktu itu Anggota Unit Reskrim Yang Sudah bersembunyi Melihat dan langsung melakukan penangkapan terhadap laki – laki mengaku AS alias Andi,”katanya Sabtu 06 Maret 2021.

Kata Juliandi Penangkapan Andi itu pihak petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 paket besar yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dari tangan kiri Andi. Selain itu juga didapati uang tunak sebesar Rp 1.180.000,- di kantong celana sebelah kiri, 1 unit HP Nokia warna biru muda dan 1 unit sepeda motor Merk Supra warna hitam les hijau.

“Tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis sabu yang ada padanya adalah milik Kenung yang dititipkan kepadanya, tersangka mengaku berperan sebagai pengantar pesanan dari pembeli, dan ia mengaku sabu milik saudara Kenung masih ada disimpan di rumahnya. Kemudian anggota Unit Reskrim langsung menuju ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah Tersangka dengan di saksikan aparat desa,”Imbuhnya.

Penggeledahan Rumah tersangka itu petugas menemukan di kamar Tersangka 1 buah tas termos wana hitam dan di dalamnya terdapat 7 bungkus paket sedang diduga Narkotika jenis sabu, 24 bungkus paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dan 5 buah plastik klip bening sebagai pembungkus Narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya saudara Andi Di minta menghubungi Saudara Kenung dengan alasan untuk menyetorkan uang penjualan Sabu tersebut, Dan selanjutnya terlihat 1 orang laki-laki sedang duduk di depan rumah warga saat ditanya dan mengaku AN alias Kenung”,Terang Juliandi.

Lebih lanjut Dijelaskan Juliandi Saat Petugas melakukan penggeledahan Kenung ditemukan uang tunai sebesar Rp 160.000,- di saku baju sebelah kiri,1 unit HP Merk Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk supra warna hitam.

“Dan Saudara Kenung ini mengakui semua sabu adalah miliknya yang diperoleh nya dari Sarianto Alias Kempes yang berdomisili di Bagan Siapiapi. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pujud untuk pengusutan lebih lanjut”Ungkap AKP Juliandi SH.

Dia menambahkan, Barang bukti (BB) Diamankan Pihaknya 8 bungkus paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, 24 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu 5 buah plastik klip bening kosong 1 unit sepeda motor Merk Supra warna hitam Les Hijau, uang tunai sebesar Rp 1.180.000,- 1 Buah Tas Termos warna hitam.

“Kemudian 1 Unit HP Merk Nokia warna biru muda. Hasil tes urine kedua tersangka positif mengandung metampetamina, dan kita tuduhkan telah melanggar pasal 114 Jo 112 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”,Pungkas AKP Juliandi SH.(Sai