Berita utama

Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil Gagalkan Peredaran 13 Paket Sabu Dan 68 Butir Pil Ekstasi Dari 2 Tersangka Ini.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com — Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir Berhasil Gagalkan peredaran sebanyak 13 paket sabu dan 68 butir Pil Ekstasi Dari 2 tersangka yakni Frengki Edward Simarmata alias Hengki dan Dina Lumban Tobing Pada Rabu tanggal 27 Januari Sekira Pukul 21.00 WIB, Kemaren.

Kedua tersangka itu diantarnya adalah berinisial FES Alias Hengki merupakan pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan tersangka berinisial DLT (Perempuan) adalah orang yang menerima Narkotika diduga Jenis Pil extasi yang dikirimkan Hansen (DPO).

Berdasarkan Informasi Ini, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus Tindak Pidana Narkotika serta tersangka diduga jenis pil ekstasi.

Kata AKP Juliandi SH Kejadiannya berawal Rabu 27 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB telah terjadi penyalahgunaan diduga Narkotika jenis pil extasi sebanyak 68 butir di Jalan Lintas Riau – Sumut Balam Km. 22  Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, tepatnya didalam rumah terlapor yang diletakkan didalam sebuah lemari.

“Pengungkapan diduga Narkotika jenis pil extasi tersebut bermula setelah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang bernama Reki Permadi Metrofia alias Riki Ajo,”Ungkapnya Jum’at 29 Januari 2021.

Lebih lanjut Dijelaskannya, Pada Rabu 27 Januari 2021 sekira pukul 17.30 WIB, dari penguasaannya ditemukan 13 paket pelastik bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang didapat dari terlapor. Mendengar pengakuan dari Saudara Reki Permadi Metrofia alias Riki Ajo, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah diperintahkan Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL Indra Lukman Prabowo SH, SIK untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor.

Menurutnya, tepat pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh IPDA Kostineri Saragi mendapat informasi bahwa terlapor sedang berada di rumahnya. Mengetahui hal tersebut Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berangkat menuju kealamat rumah terlapor, untuk melakukan penangkapan.

“Setibanya dirumah tersebut didapati terlapor sedang berada dirumah bersama dengan istrinya kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah memanggil perangkat desa sebelum melakukan penggeledahan badan dan rumah terlapor, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 68 butir diduga Narkotika jenis pil extasi didalam sebuah plastik warna hitam yang di letakkan didalam sebuah lemari,”Jelasnya.

Ditambahkannya, Setelah menemukan barang bukti (BB) tersebut terlapor mengakui bahwa barang bukti yang diduga Narkotika jenis pil extasi tersebut dititipkan oleh rekannya yang bernama Hansen yang sedang menjalani masa hukuman dilembaga pemasyarakatan Rantau Prapat.

“selanjutnyat Tersangka dan barang bukti (BB) dibawa kepolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut. Adapun barang bukti (BB) tersebut berupa 68 butir diduga Narkotika jenis pil ektasi, 1 unit timbangan digital berwarna putih, 1 unit handphone merk vivo warna merah dan 1 buah plastik warna hitam,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***