Berita utama

Gara gara mencuri handphone Pemuda Di Rohil Ini Ditangkap Polisi

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Pelaku berinisial JS alias Saragih (21) di gelandangkan Di Mapolres Rokan Hilir lantaran melakukan pencurian  handphone di sebuah warung seorang pemuda asal Sumut, Selasa 7 September 2021, Kemaren.

Ia digelandangkan petugas atas dasar laporan Polisi korban Sugiarti (39 tahun). Setelah di introgasi tersangka Saragih mengaku dengan perbuatannya mencuri handphone Android milik korban di warung yang terletak di Jalan Lintas Riau – Sumut tepatnya di Dusun Karya RT.017 / RW.007 Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Senin 06 September 2021, pada Pukul 05.00 WIB.

Akibat kejadian itu Sugiarti yang merupakan korban pencurian itu merasa dirugikan ditaksir sebesar Rp 2 juta rupiah.

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH, SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH menyebut bahwa kronologis pencurian tersebut berawal Pada saat itu Pelapor mengecaskan Handphone merk Vivo Y93 diwarung miliknya.

“kemudian saksi Rani datang kewarung untuk berbelanja, lalu pelapor keluar dari rumah menuju kewarung dan saat diwarung pelapor melihat handphonenya tidak ada atau hilang,”Katanya Rabu 08 September 2021.

Melihat handphone sudah hilang lantas pelapor dan saksi Rani mencari disekitar warung, namun tidak juga ditemukan, lalu pelapor dan saksi Rani pergi ke depan tempat warung kopi.

pelapor bertanya kepada beberapa orang supir mobil tangki,” Bang tadi ada yang mengarah ke kedai ku ?, dan satu orang laki – laki yang tidak tahu namannya menjawab “ada, aku tadi menyuruh Saragih untuk membeli rokok”

“Kemudian pelapor memberi tahu kepada para supir tangki tersebut bahwa handphonemya hilang diwarung, dan Pelapor menghubungi saksi M, Hairil ( Anak Pelapor ) dan mengatakan bahwa handponenya hilang diwarung, Saksi M, Hairil ( Anak Pelapor ) datang kerumah  dan kemudian pelapor menceritakan kejadian tersebut dan selanjutnya saksi M. Hairil  mencari pelaku yang mencuri handphone,”Imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan Juliandi Esoknya, saksi M, Hairil ( Anak Pelapor) membawa terlapor kerumah, kemudian pelapor bertanya kepada terlapor ” Kau yang mengambil handphone ku, dan  handphone ku di mana? dan terlapor menjawab ” iya, handphone nya aku gadaikan tempat isteri Budi, selanjutnya saksi M, Hairil ( Anak Pelapor ) langsung pergi mengambil handphone tersebut dan kemudian menyerahkannya kepada pelapor.

“kemudian terlapor dibawa kerumah Sugiono ( Selaku RT setempat) untuk diamankan. selanjutnya Sugiono menghubungi  Kepolisian Polres Rokan Hilir, Pihak Kepolisin Polres Rokan Hilir datang dan Sugiono menyerahkan telapor dan barang bukti kepada Kepolisian  Polres Rokan Hilir untuk diamankan guna  proses lebih lanjut,”tutupnya.(Said)***